Pada dasarnya,pembetulan SPT hanya dapat dilakukan sebelum ada pemeriksaan,Contoh,SPT tahun pajak 2010 masih dapat dilakukan pembetulan SPT sebelum ada pemeriksaan atas tahun pajak 2010.SPT yang disampaikan pada saat pemeriksaan dan pemeriksaan Bukti permulaan disebut pengungkapan ketidakbenaran.Bukan pembetulan SPT.Tetapi,bisa jadi pembetulan SPT justru setelah ada surat ketetapan pajak.
Ternyata,peraturan pemerintah No. 74 Tahun 2011 mengatur lebih lanjut bahwa pembetulan SPT bukan hanya sebelum pemeriksaan tetapi ditanbah dengan sebelum ada verifikasi dan pemeriksaan bukti permulaan .Ketentuan ini diatur di pasal 5 PP 74 tahun 2011.
Di Pasal berikutnya,pasar 6 peraturan Pemerintah No.74 Tahun 2011 mengatur bahwa kompensasi kerugian tidak harus urut.Bisa saja kerugian tahun pajak 2009 dikompensasi ke tahun pajak 2011.Yang penting,Jangka waktu kompensasi masih dalam jangka waktu 5 tahun.Jadi kerugian tahun pajak 2009 maksimal dapat dikompensasi ke tahun pajak 2014.Tetapi alokasinya tidak harus urut dari 2010. Bisa loncat ke tahun pajak 2011 atau langsung 2012 di bagian penjelasan pasal 6 peraturan pemerintah No. 74 Tahun 2011.
Pembetulan e-SPT :
e-SPT (Elektronik Surat Pemberitahuan) adalah suatu bentuk pelaporan pajak dilakukan secara elektronik. Wajib pajak dapat melaporkan kewajiban perpajakannya melalui aplikasi e-SPT yang disediakan oleh direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Langkah-langkah pembetulan e-SPT :
- Login : Masuk ke aplikasi e-SPT menggunakan akun wajib pajak.
- Pilih formulir : Pilih formulir e-SPT yang akan di perbaiki.
- Pembetulan : Masukandata yang akan diperbaiki pada formulir e-SPT.
  Pastikan semua data diisi dengan benar dan lengkap.
- Simpan : Setelah melakukan pembetulan,simpan data tersebut.
- Kirim : Kirimkan kembali e-SPT yang sudah diperbaiki ke DJP.
Konsekuensi Pembetulan e-SPT :
- Sanksi Administrasi : Apabila pembetulan menyebabkan peningkatan pajak terutang ,wajib pajak dapat dikenakan sanksi  Â
  administrasi berupa bunga atas kekurangan pembayaran pajak.
- Pemeriksaan : Pembetulan e-SPT dapat memicu pemeriksaan lebih lanjut oleh DJP.
Kompensasi Kerugian Pajak
Kompensasi kerugian adalah mekanisme yang memungkinkan wajib pajak untuk mengimbangi kerugian dari satu tahun pajak terhadap laba yang dihasilkan pada tahun-tahun berikutnya.
Ketentuan Kompensasi Kerugian :
- Periode Kompensasi : Kerugian pajak dapat dikompensasikan hingga 5 tahun berturut-turut setelah tahun terjadinya kerugian.
- Dokumentasi : Wajib pajak harus menyimpan bukti-bukti yang cukup untuk mendukung klaim kompensasi kerugian,seperti    Â
  laporan keuangan yang telah diaudit.
Cara Mengajukan Kompensasi Kerugian :
- Melalui e-SPT : Wajib pajak dapat mengajukan kompensasi kerugian saat melaporkan e-SPT.
- Pengisian Formulir : Isi bagian formulir yang terkait dengan kompensasi kerugian dan lampiran dokumen pendukung.
Pembatasan dan Pengecualian :
- Kerugian Tertentu : Beberapa jenis kerugian mungkin tidak dapat dikompensasikan,seperti kerugian dari kegiatan yang tidak
  terkait dengan usaha pokok wajib pajak.
- Pemeriksaan DJP : DJP berhak memeriksa klaim kompensasi kerugian untuk memastikan bahwa klaim tersebut sah dan di dukung
  dengan bukti yang memadai.
Dengan memahami prosedur pembetulan e-SPT dan kompensasi kerugian pajak,wajib pajak dapat memastikan bahwa kewajiban perpajakannya terpenuhi dengan benar dan mengoptimalkan pengelolaan pajaknya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H