Mohon tunggu...
Nura Maida
Nura Maida Mohon Tunggu... Lainnya - Semangat

semangat

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Semangat Masyarakat Kota Langsa, Aceh Membumikan Al Quran di Masa New Normal

9 Agustus 2020   21:40 Diperbarui: 10 Agustus 2020   11:39 183
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

          Kata Qanun secara bahasa berasal dari bahasa Arab yaitu ( قانون ) yang berarti norma hukum/undang-undang. Tapi jika dilihat secara literatur maka artian Qanun disini adalah produk legislasi yang berskala kedaerahan atau lazim disebut Perda Syariah. Pasal 1 butir 21 Undang-Undang No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh menyatakan bahwa Qanun Aceh adalah peraturan perundang-undangan sejenis peraturan daerah provinsi yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan masyarakat Aceh. Di bawahnya ada lagi Qanun kabupaten/kota, yang termuat dalam Pasal 1 butir 22 dari undang-undang tersebut yang menerangkan bahwa Qanun kabupaten/kota adalah peraturan perundang-undangan sejenis peraturan daerah kabupaten/kota yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan masyarakat kabupaten/kota di Aceh.

        Maka tidaklah mengherankan pada masa New Normal ini pemkot Langsa yang mendapatkan semangat dukungan penuh dari masyarakat nya yang bertujuan sedikit banyak nya untuk membumikan petunjuk Al Quran di Daerah wilayah kota Langsa ini tetap menerapkan atau melaksanakan hukum-hukum yang tertuang dalam Qanun tersebut. Seperti halnya pelaksanaan hukuman cambuk di daerah Kota Langsa  yang baru-baru ini dilaksanakan oleh Pemkot Langsa di halaman Kantor Dinas Syariat Islam Kota Langsa, Senin tanggal 27/7/2020 lalu.

        Seperti yang telah diterangkan oleh Kepala Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kota Langsa, H. Aji Asmanuddin bahwa hukuman cambuk ini diberikan berdasarkan putusan Mahkamah Syari’ah Langsa Nomor 4/JN/2020/MS.Lgs kepada dua mucikari/penyedia jasa prostitusi online yang ditangkap oleh aparat kepolisian Polres Langsa berupa hukuman cambuk sebanyak 95 kali. Beliau berharap agar dengan adanya hukuman cambuk kepada mucikari prostitusi online ini bisa terus menjadi pelajaran bagi masyarakat lainnya yang menjalankan bisnis-bisnis haram tersebut dan meminta profesi yang melanggar norma agama dan sosial tersebut tidak ditemukan lagi di Provinsi Aceh, terkhusus nya di wilayah Kota Langsa.

         Oleh karena itu di akhir laman ini penulis berharap pada era masa New Normal ini yang oleh pemerintahan Indonesia sendiri telah memberikan kelonggaran untuk kita bisa beraktifitas diluar rumah dengan senantiasa menerapkan protokol kesehatan dapat dimanfaatkan sebaik mungkin oleh masyarakat Indonesia terkhususnya masyarakat Kota Langsa, Aceh untuk tetap terus berkarya, berilmu dan membumikan al Quran di tengah-tengah kehidupan kita kini dan  sampai kapan pun juga. Dan semoga pandemi covid19 ini segera berlalu dan Allah Swt angkat seluruh nya dari permukaan bumi terkhususnya Negeri jamrut khatulistiwa, Indonesia kita tercinta.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun