Oleh: Nura Maida
Jurusan: Ilmu Al Quran Dan Tafsir, Uinsu
Setelah penduduk dunia kian dihebohkan dan diguncangkan dengan adanya wabah penyakit yang berasal dari kota Wuhan, China di akhir tahun 2019 lalu. Yang kemudian wabah tersebut melanda seluruh umat manusia di tahun 2020 ini tanpa mengenal bangsa, ras, gender, budaya dan tentunya status sosial dalam beberapa bulan terakhir yang sering diistilahkan dengan pandemi covid19 atau lebih termasyhur dengan nama virus Corona. Adapun ketika merebak nya virus ini membuat semua lapisan kalangan masyarakat dunia takut dan khawatir jika terkontaminasi dengan virus ini.
Oleh karena itu, pada masa ini kita mendengar banyak negara maju ataupun berkembang menyuarakan satu suara kepada warga nya untuk lebih memilih aman beraktifitas di rumah aja. Dan pihak pemerintahan Negara-negara tersebut pun menutup seluruh sektor pusat keramaian mulai dari pusat perbelanjaan, sekolah/kampus, restoran, tempat hiburan dan lain sebagai nya. Tidak terkecuali dengan negeri kita ibu Pertiwi, Indonesia tercinta. Dikarenakan takut dan khawatir akan penduduk nya bertambah banyak positif terkontaminasi dengan covid19 ini membuat kalangan pemerintahan Indonesia menutup sementara pusat-pusat keramaian seperti hal nya dengan Negara lain yang diistilahkan dengan system Lockdown. Bagaimana tidak, untuk informasi terbaru saja untuk sekarang menurut data dari COVID19.go.id, telah tercatat 109.936 total kasus virus corona di Indonesia.
Akhirnya setelah melewati masa lockdown yang begitu getir lagi pahit bagi sebagian besar masyarakat. Membuat masyarakat dunia begitu juga dengan Indonesia memasuki tatanan kehidupan baru yang lebih terkenal dengan masa New Normal. Dengan beranggapan bahwa perubahan merupakan sebuah keniscayaan dalam kehidupan ummat manusia membuat masyarakat negara dunia terkhususnya masyarakat Indonesia bisa beraktifitas di luar rumah seperti sedia kala. Namun dengan menerapkan sebuah peraturan dari pemerintahan di masa New Normal ini yang dikenal dengan peraturan protokol kesehatan. Diantara nya yang menjadi peraturan protokol kesehatan di masa New Normal ini diwajibkan kepada semua lapisan kalangan masyarakat Indonesia untuk memakai masker bila keluar rumah, menjaga jarak minimal 1 meter dan senantiasa mencuci tangan.
Seperti yang telah disebutkan sebelumya bahwa di masa New Normal ini masyarakat diberikan kelonggaran untuk bisa beraktifitas kembali di luar rumah seperti semula dengan menerapkan peraturan protokol kesehatan dari pemerintahan. Oleh karena nya kita telah melihat bersama beberapa pusat keramaian yang sebelumnya telah tertutup sementara kini sudah dibuka kembali. Misal nya pusat perbelanjaan seperti Mall dan pasar dan juga beberapa tempat sekolah atau tempat menuntut ilmu agama terkhususnya di daerah kawasan zona hijau telah dibuka kembali.
Kabar gembira berupa dibukanya kembali pusat keramaian ini dengan menerapkan peraturan protokol kesehatan dari pemerintahan telah memberikan angin segar kepada Masyarakat indosesia terkhusus Masyarakat Kota Langsa, Aceh untuk menuntut ilmu agama di lembaga-lembaga pengajian Kota Langsa. Di Kota Langsa sendiri telah banyak berdiri lembaga-lembaga menuntut ilmu keagamaan Islam mulai dari lembaga pengajian yang biasa disebut dengan TPA (Tempat Pengajian Al Quran) ataupun TPQ yang memiliki artian nama yang sama yakni (Tempat Pengajian Quran) dan beberapa tempat lembaga halaqah untuk menghafal Quran dan juga beberapa pondok dayah terkenal (seperti pesantren) untuk masyarakat nya yang ingin menjadi santri disini tanpa mengenal usia.
Semangat masyarakat Kota Langsa dalam membumikan al Quran di masa New Normal ini dibuktikan dengan memanfaatkan sebaik mungkin masa New Normal ini sebagai ajang untuk beraktifitas di luar rumah dengan mencari/menuntut ilmu agama di lembaga-lembaga keagamaan Islam tersebut. Dimulai dengan belajar mengaji bagi anak-anak yang belum bisa membaca Al Quran di TPA atau TPQ terdekat dengan rumah mereka, Menghafal Quran di tempat halaqah Tahfidz, Belajar hukum-hukum islam dalam kitab fiqih ulama mazhab Imam As Syafi’i di dayah-dayah Kota Langsa, dan juga Pengajian setiap pagi hari Minggu untuk Ibu-Ibu dan setiap malam Rabu untuk Bapak-bapak nya misal di desa Sungai Lueng, Kota Langsa.
Kesadaran masyarakat warga Kota Langsa dalam membumikan al Quran di tengah-tengah kehidupan mereka sekarang ini tidak terlepas dari peran pemerintahan Kota Langsa (Pemkot) sendiri dalam membentuk masyarakat nya yang cinta akan ilmu agama terkhusus mempelajari ilmu al Quran sebagai sumber rujukan pedoman ummat islam yang paling utama sebelum Hadis Nabi Saw. Ini ditandai dan dibuktikan langsung oleh pemkot Kota Langsa, Aceh yang menginginkan setiap Gampoeng/Desa di Kota Langsa memiliki Dayah masing-masing yang bertujuan untuk memperbaiki dan meningkatkan akhlak di era globalisasi zaman now yang semakin membahayakan generasi muda Islam. Sehingga anak-anak muda generasi penerus bangsa tidak terpengaruh dengan kehidupan duniawi yang hanya menjadi sesaat, oleh karena itu perlu diseimbangmkan dengan ilmu agama untuk bekal kehidupan akhirat nanti.
Membumikan Al Quran disetiap lapisan kalangan masyarakat di daerah Kota Langsa tidak hanya saja dalam pengembangan-pengembangan ilmu pengetahuan baik itu umum ataupun agama, Tetapi juga dalam pelaksanaan hukum-hukum di daerah kota Langsa. Selama masa New Normal ini sendiri Masyarakat Kota Langsa telah menyaksikan dan terlibat peran serta aktif bersama Pemkot dalam penegakan hukum di wilayah Kota Langsa. Mengingat daerah Kota Langsa merupakan bagian dari wilayah Provinsi Aceh yang diberikan keistimewaan khusus untuk melaksanakan sebagian hukum-hukum Islam tanpa meninggalkan hukum kedaulatan Negara Kesatuan Repuplik Indonesia. Pelaksanaan hukum-hukum islam ini sendiri telah tertuang pula dalam suatu undang-undang yang disebut dengan “Qanun”.