Mohon tunggu...
Nur Alim
Nur Alim Mohon Tunggu... Penulis -

penulis opini dan penikmat lagu

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mewujudkan Pemerintahan yang Bersih

31 Maret 2019   19:04 Diperbarui: 31 Maret 2019   19:17 1253
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemerintah yang bersih adalah cita-cita kita bersama, sehingga melawan korupsi adalah sebuah keniscayaan. Budaya korupsi bisa diminimalisir dengan tiga cara, yaitu represif, kampanye dan edukasi, dan memperbaiki sistem pemerintahan. Ketiganya harus dilaksanakan secara bersama-sama agar hasilnya efektif dan bisa menjadi langkah untuk mewujudkan negara yang bersih dari korupsi.

Represif adalah upaya pemberantasan korupsi dengan menggunakan jalur hukum sebagai alat. Penegakan hukum yang kuat terhadap pelaku korupsi bisa dilakukan agar ada efek jera yang dirasakan oleh pelaku. 

Melalui cara ini, KPK sebagai pelaksana teknis pemberantasan korupsi bisa menyeret koruptor ke meja hijau dan diberikan sanksi yang sebeat-beratnya. Namun yan perlu diingat adalah, penegakan hukum tetap harus memerhatikan prinsip keadilan. Yaitu prinsip bahwa hukum berlaku bagi siapa saja, tanpa melihat siapa dan seberapa besar uang negara yang dikorupsi.

Cara yang kedua adalah edukasi dan kampanye. Edukasi dan kampanye adalah bagian dari pencegahan tindakan korupsi. Dengan adanya kesamaan paham antara pihak pemerintah dan masyarakat mengenai kasus korupsi maka pemberantasan korupsi bisa dilakukan dengan efesien dan terarah. Melalui cara ini, KPK membangkitkan kesadaran masyarakat tentang bahaya dari dampak korupsi bagi keutuhan negara sehingga muncul upaya untuk memberantas korupsi secara bersama-sama.

Cara yang ketiga adalah perbaikan sistem. Kalau kita perhatikan, banyak sistem pemerintahan di negeri ini membuka celah untuk melakukan korupsi. Salah satunya adalah pelayanan publik dan birokrasi yang dinilai rumit, sehingga memicu tindakan penyuapan agar lebih cepat diproses. Hal yang sama juga terjadi diperizinan, pengadaan barang dan jasa. Dalam hal ini, sistem layanan public berbasis online perlu ditingkatkan di semua aspek yang menyangkut urusan birokrasi, layanan publik, perizinan dan aspek-aspek yang bisa memicu tindakan korupsi.

Selain itu, kajian-kajian tentang APBD, Perpajakan, Pengelolaan Dana Haji, Perencanaan dan Pengelolaan Pemeintahan, Lingkungan dan Tata Ruang perlu dilakukan agar tercipta transparansi dari pemerintah terkait dengan alokasi dana yang dikeluakan. 

Dengan demikian, akan muncul kepercayaan publik terhadap pengelola pemerintahan sehingga dalam mengelola pemerintahan bisa dilakukan dengan bersih. Karena ini adalah momentum pilpres, maka masyarakat perlu mengidentifikasi mana calon pemimpin yang memiliki ketegasan dalam memberantas tindakan korupsi sampai saat ini masih menjadi hantu bagi bangsa dan negara.    

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun