Mohon tunggu...
Nuralifah Zakiyyah
Nuralifah Zakiyyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

hai selamat datang

Selanjutnya

Tutup

Financial

Tingginya Angka Pengangguran di Indonesia yang Disebabkan oleh Pandemi Covid-19

5 Juli 2022   20:22 Diperbarui: 5 Juli 2022   20:34 1118
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dari data di atas, angka persentase tertinggi dari Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) terjadi di tahun 2020. Perubahan persentase yang cukup drastis menandakan di Indonesia banyak masyarakat yang merasakan akibat dari pandemi covid 19.

Sebelum terjadi pandemi, pengangguran disebabkan oleh beragam faktor, seperti:

  • Besarnya angkatan kerja tidak seimbang dengan kesempatan kerja.
  • Struktur lapangan kerja tidak seimbang.
  • Kebutuhan jumlah dan jenis tenaga terdidik dan penyediaan tenaga terdidik tidak seimbang.
  • Meningkatnya peranan dan aspirasi.
  • Penyediaan dan pemanfaatan tenaga kerja antar daerah tidak seimbang.

Sedangkan setelah pandemi faktor terbesar dari tingginya angka pengangguran adalah banyaknya perusahaan atau usaha yang gulung tikar, dan juga terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja(PHK) dengan sekala besar.

  • Dampak Pandemi Covid 19 Bagi Sektor Ekonomi

Turunnya pertumbuhan ekonomi di Indonesia di sebabkan oleh pandemi covid 19. Masalah ini di sebabkan dari kebijakan pemerintah yang melakukan pemutusan kontak antar manusia agar tidak menambah tingginya pasien covid 19. Kebijakan ini berupa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan juga lockdown.

Badan Pusat Statistik (BPS) menginformasikan bahwa ekonomi Indonesia tumbuh melambat sebesar 2,97% (year on year) yang terjadi pada kuartal I per tahun 2020. Jika dibandingkan dengan kuartal IV per tahun 2019 pertumbuhan ekonomi Indonesia mengalami penurunan sebesar 2,41%. Pertumbuhan ekonomi melambat seiring dengan melemahnya daya beli masyarakat.

Menurut Putri dalam Integrity Constitutional Discussion di Jakarta, pada Kamis (12/8/2021) menurut data pada 7 Agustus 2021 sebanyak 538.305 pekerja sudah mengklaim Jaminan Hari Tua (JHT) berarti sudah terkena PHK. Dilihat dari perhitungan maka jumlah rata-rata pekerja yang terkena PHK tiap bulannya mencapai 76.900 pekerja.

Dilansir dari CNBC Indonesia, Ketua Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo), Ikhsan Ingratubun mengatakan, selama tahun 2020 ada sekitar 30 juta UMKM yang bangkrut karena Covid-19.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun