Perlindungan terhadap guru di Indonesia menjadi isu yang semakin penting, mengingat banyaknya kasus kriminalisasi dan kekerasan yang dialami oleh tenaga pendidik. Berbagai peraturan hukum telah ada untuk melindungi guru, namun implementasinya masih lemah dan sering kali tidak efektif.Perlindungan terhadap guru di Indonesia memerlukan perhatian serius dari semua pihak, termasuk pemerintah, masyarakat, dan organisasi profesi. Dengan memperkuat perlindungan hukum dan meningkatkan literasi hukum di kalangan guru serta masyarakat, diharapkan situasi ini dapat diperbaiki sehingga guru dapat menjalankan tugas mereka dengan aman dan nyaman. Pasal 39 UU Nomor 14 Tahun 2005 mewajibkan pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan untuk memberikan perlindungan kepada guru dalam melaksanakan tugasnya.
CONTOH KASUS
1. Di SMKN 1 Taliwang, Sumbawa Barat, guru Agama, Akbar Sarosa, yang menghukum muridnya karena tidak shalat dilaporkan ke polisi dan dituntut ganti rugi senilai Rp 50 juta karena dianggap melakukan kekerasan kepada murid.Â
2. Di SDN Sungai Naik, Musi Rawas, guru honorer Sularno divonis 6 bulan penjara dan didenda Rp 60 juta oleh majelis hakim karena mendisiplinkan murid yang tidak mengerjakan tugas.Â
3. Di SMAN 7 Rejang Lebong, Bengkulu, guru olahraga Zaharman bernasib lebih tragis setelah dianggap menendang murid yang merokok di lingkungan sekolah, matanya dikatapel orangtua murid hingga terancam buta dan dilaporkan ke polisi oleh muridnya atas dugaan kasus penganiayaan.Â
Yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) menyatakan bahwa guru tidak bisa dipidana saat menjalankan profesinya dan melakukan tindakan pendisiplinan terhadap muridnya. Guru juga tidak perlu takut memberikan hukuman kepada murid asalkan hukuman yang diberikan bersifat mendidik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H