2. Prinsip saling bertanggung jawab
Dalam hal ini perusahaan asuransi harus memberi kesempatan yang besar bagi nasabah untuk mengakases laporan keuangan perusahaan. laporan keuangan yang dikeluarkan oleh perusahaan asuransi haris mencerminkan nilai-nilai kebenaran dan keadilan dalam bermuamalah.
3. Prinsip saling melindungi penderitaraan satu dengan yang lainnya
Semua peserta asuransi harus berprinsip bahwa tidak sempurna iman seseorang sehingga ia tidur nyenyak dengan perut kenyang, sedangkan tetangganya menderita kelaparan. Komitmen membela dan saling mensejahterakan sangat diharapkan tercipta melalui keikutsertaan pada takaful.
Bagaimana Cara Kerja Asuransi Syariah?
- Dana kontribusi yang dikelola oleh perusahaan dikumpulkan dari seluruh peserta asuransi yang saling mengikatkan diri untuk saling menanggung ke dalam akun dana tabarru'. Terkait dengan pengelolaan investasi, perusahaan asuransi syariah hanya sebagai pengelola dana yang sesungguhnya milik peserta.
- Sebagai imbalannya, perusahaan asuransi syariah mendapatkan fee (ujrah) atas jasanya mengelola dana tabarru' para peserta. Kemudian, para peserta mendapatkan pertanggungan risiko apabila terjadi risiko di kemudian hari yang menimpa salah satu peserta asuransi.
- Pada akhir tahun, setelah perhitungan laporan keuangan, perusahaan asuransi secara transparan memberikan laporan kepada para peserta atas dana yang telah dikelolanya.
Asuransi syariah tidak hanya menawarkan perlindungan finansial tetapi juga mencerminkan nilai-nilai Islami dalam praktiknya. Dengan prinsip tolong-menolong dan transparansi pengelolaan dana, kamu tidak hanya melindungi diri tetapi juga menjadi bagian dari komunitas yang saling mendukung.Â
Jika seorang peserta terkena musibah seperti kecelakaan klaim yang diajukan akan dibayarkan dari dana tabarru', maka dengan sistem ini tidak ada yang dirugikan karena dana tersebut berasal dari kontribusi semua peserta.
Jadi siapkah kamu untuk bergabung ke asuransi syariah dan menerapkan prinsip tolong-menolong dalam kehidupan sehari-hari?
Referensi: Otoritas Jasa Keuangan-Statistik IKNB Syariah
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H