Mohon tunggu...
Nur Alia
Nur Alia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Cokroaminoto Palopo

Mahasiswa agent of change melalui dunia literasi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Ada Apa dengan Natuna? Konflik Laut China Selatan (LCS) Imbas Kedaulatan Wilayah NKRI

27 Mei 2024   17:15 Diperbarui: 27 Mei 2024   18:08 384
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Belum ditemukannya titik terang terhadap konflik Laut China Selatan, menyebabkan Republik Indonesia selalu harus sadar dan waspada untuk berjaga-jaga dalam menyiapkan berbagai macam dan segala cara untuk menghadapi problematika ini. Namun, konflik ini tidak dapat kita selesaikan secara mandiri.

"...bahwa ancaman nyata kedaulatan Laut China Selatan itu sebenarnya tidak bisa ditangani sendiri oleh pemerintah kita.." Ujar Erik Purnama Putra selaku Co-Founder ISDS Indonesia. Oleh karena itu, ISDS Indonesia menggandeng Litbang Kompas melakukan survei terhadap hal ini, dimana publik menganggap bahwa untuk menyelesaikan sengketa Laut China Selatan, Indonesia perlu mencari kawan untuk memperkuat wilayah kita. Indonesia harus menggandeng negara anggota ASEAN untuk kompak bersama-sama menyuarakan aspirasinya, bahwa di Laut China Selatan telah terjadi pelanggaran klaim sepihak terhadap wilayah sah masing-masing negara yang terlibat. Sebagai negara Non-Blok Indonesia tidak bisa membentuk afiliasi militer, tetapi Indonesia bisa mencari kawan sebanyak-banyaknya untuk menjaga-jaga terhadap apa yang kini telah terjadi di Laut China Selatan.  

Untuk itu, penyelesaian Laut China Selatan hendaklah kita tidak terlalu terjerumus pada 1 dimensi saja dan membuat kita ingin menyelesaikan problematika ini dengan cepat dan secara mutlak. Terkadang masalah-masalah hubungan Internasional seperti konflik Laut China Selatan, penyelesaaiannya perlu melalui negosisasi, melalui informasi dan tidak instan sehingga memerlukan waktu yang lama.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun