Mohon tunggu...
Nur Alfi Rahmayanti
Nur Alfi Rahmayanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Sunan Ampel Surabaya

Hobi suka mengikuti kegiatan hal-hal yang baru

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Suku Moi Terancam, Tanah Adat Papua Dirampas?!

26 November 2024   15:58 Diperbarui: 26 November 2024   15:59 43
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemerintah harus mempertahankan pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat Suku Moi atas tanah dan hutan adat mereka. Masyarakat Suku Moi harus diberi kesempatan untuk mengelola sendiri sumber daya alam mereka sesuai dengan pengetahuan tradisional mereka. Pemerintah harus berkoordinasi dengan masyarakat adat untuk menghindari konflik dan melindungi hutan adat dari deforestasi.

Seharusnya Negara harus menghormati atau melindungi kepentingan masyarakat termasuk masyarakat adat papua sebagaimana pada pasal 33 ayat 3 UUD 1945 yang menyatakan bahwasannya bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Yang artinya dalam kasus ini seharusnya pemerintah mengedepankan untuk kemakmuran masyarakat adat setempat, bukan malah sampai menyebabkan kesusahan atau merugikan masyarakat adat setempat dengan adanya izin perusahaan perkebunan kelapa sawit yang tanpa adanya sosialisasi terlebih dahulu.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun