Pemerintah harus mempertahankan pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat Suku Moi atas tanah dan hutan adat mereka. Masyarakat Suku Moi harus diberi kesempatan untuk mengelola sendiri sumber daya alam mereka sesuai dengan pengetahuan tradisional mereka. Pemerintah harus berkoordinasi dengan masyarakat adat untuk menghindari konflik dan melindungi hutan adat dari deforestasi.
Seharusnya Negara harus menghormati atau melindungi kepentingan masyarakat termasuk masyarakat adat papua sebagaimana pada pasal 33 ayat 3 UUD 1945 yang menyatakan bahwasannya bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Yang artinya dalam kasus ini seharusnya pemerintah mengedepankan untuk kemakmuran masyarakat adat setempat, bukan malah sampai menyebabkan kesusahan atau merugikan masyarakat adat setempat dengan adanya izin perusahaan perkebunan kelapa sawit yang tanpa adanya sosialisasi terlebih dahulu.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H