Kabupaten Pasuruan merupakan salah satu kabupaten di Jawa Timur yang mengalami peningkatan signifikan terhadap pertumbuhan dan struktur perekonomian daerahnya. Dengan meningkatnya pertumbuhan dan struktur perekonomiannya pastinya akan berdampak pada meningkatnya kekuatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pasuruan.  Merujuk pada Permendagri No. 13 Tahun 2006, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan rencana keuangan tahunan pemerintah daerah di Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), yang kemudian ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Peningkatan kekuatan APBD Kabupaten Pasuruan terjadi pada APBD Tahun Anggaran 2023 yang mengalami peningkatan dari APBD Tahun Anggaran 2022.
   Besaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 mengalami kenaikan khususnya dari sisi belanja yang mencapai Rp. 3,9 triliun. Sedangkan, dalam APBD Perubahan 2022 hanya sekitar Rp. 3,7 triliun. Kenaikan pendapatan daerah Kabupaten Pasuruan diproyeksikan mencapai Rp. 3,5 triliun yang mana perolehan dana tersebut ditunjang oleh sejumlah penerimaan dana daerah dari berbagai sektor yang menjadi tumpuan pendapatan daerah Kabupaten Pasuruan. Peningkatan APBD Tahun Anggaran 2023 Kabupaten Pasuruan dapat dilihat dari naiknya jumlah pendapatan sekaligus belanja daerah. Kenaikan pendapatan daerah Kabupaten Pasuruan kebanyakan berasal dari dana yang dihasilkan dari pajak cukai. Penghasilan dari pajak cukai memiliki potensi yang signifikan terhadap sumber penerimaan daerah, terutama dari dana bagi hasil cukai dan hasil tembakau (DBHCHT) maupun dari beberapa pendapatan pada sektor-sektor pendukung lainnya.
   Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) terdiri dari anggaran pendapatan, anggaran belanja, dan dana pembiayaan. Anggaran pendapatan yang di hasilkan Kabupaten Pasuruan terdiri atas 1.) Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang meliputi Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah, dan Penerimaan lainnya. 2.) Bagian Dana Perimbangan yang terdiri dari Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus. 3.) Pendapatan lainnya yang sah seperti Dana Hibah, Dana Darurat, Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah lainnya, Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus, Bantuan Keuangan dari Provinsi atau Pemerintah Daerah Lainnya dan Pendapatan Lain-Lain. Sedangkan anggaran belanja merupakan anggaran yang digunakan untuk keperluan penyelenggaraan tugas pemerintahan di daerah. Dana pembiayaan umumnya setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya.
   Tentunya dengan kenaikan APBD Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Pasuruan memiliki dampak positif terhadap pertumbuhan dan perkembangan daerah Kabupaten Pasuruan yaitu, dengan APBD yang tinggi dapat digunakan untuk memperbaiki dan menjaga kestabilan ekonomi daerah Kabupaten Pasuruan. Selain itu, dengan meningkatnya APBD juga diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk berinvestasi, sehingga mampu memberikan pengaruh terhadap perekonomian daerah Kabupaten Pasuruan dengan mengikutsertakan secara aktif peran masyarakat. Peningkatan APBD juga dapat menimbulkan rasa percaya masyarakat terhadap pemerintah daerah Kabupaten Pasuruan sehingga peran serta masyarakat dalam pertumbuhan ekonomi Kabupaten Pasuruan juga semakin besar. Meningkatnya APBD Kabupaten Pasuruan juga dapat memperluas kesempatan kerja masyarakat dan meningkatkan sektor ekonomi masyarakat.
   Dengan meningkatnya kekuatan APBD Tahun Anggaran 2023, dalam pelaksanaan pembangunan di tahun 2023, pemerintah daerah Kabupaten Pasuruan memiliki sejumlah agenda prioritas yang dilaksanakan oleh perangkat daerah. Adapun Agenda prioritas pembangunan Kabupaten Pasuruan tahun anggaran 2023 adalah sebagai berikut: 1.) Mengembangkan diversifikasi produk dan branding produk unggulan industri olahan; 2.) mengembangkan kawasan pariwisata terintegrasi; 3.) Pemenuhan sarana dan prasarana hidup yang lebih layak; 4.) Penguatan sarana dan prasarana sosial dengan mengedepankan kesiapsiagaan bencana; 5.) Penguatan pemberdayaan seluruh elemen masyarakat dalam partisipasi pembangunan daerah; 6.) Pemenuhan dan peningkatan kualitas SPM; 7.) pengembangan antardaerah dalam pengembangan pasar; dan 8.) Reformasi birokrasi yang berkualitas dan layanan publik yang inklusif.
   Pengelolaan APBD Tahun Anggaran 2023 Kabupaten Pasuruan diharapkan dapat memenuhi harapan masyarakat Kabupaten Pasuruan terhadap program pembangunan yang tepat sasaran dan berkesinambungan. Sehingga, hasil dari terealisasikannya program pembangunan di berbagai bidang dapat dirasakan dan dinikmati oleh seluruh masyarakat Kabupaten Pasuruan. Di satu sisi, Pemerintah Kabupaten Pasuruan juga terus berupaya meningkatkan pendapatan daerah melalui optimalisasi berbagai sektor yang menjadi penunjang penghasilan daerah. Pendapatan daerah adalah salah satu sumber terpenting dalam  penerimaan dana daerah yang memiliki peran strategis bagi keberhasilan dalam pembangunan daerah, peningkatan kualitas pelayanan publik, hingga program pemerintah daerah lainnya.
   Namun dibalik dari meningkatnya APBD Tahun Anggaran 2023 juga terjadi defisit APBD Tahun Anggaran 2023 hingga mencapai Rp 379 miliar. Perlu diketahui defisit APBD adalah selisih kurang antara Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah (APBD) pada tahun anggaran yang sama. Di mana defisit APBD dapat terjadi apabila jumlah pendapatan daerah lebih kecil daripada jumlah belanja daerah. Defisit APBD Tahun Anggaran 2023 Kabupaten Pasuruan terjadi karena adanya kenaikan belanja daerah yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan daerah. Misalnya untuk menggaji para pegawai pemerintah hingga membiayai program-program daerah lainnya.
   Alokasi dana APBD Tahun Anggaran 2023 Kabupaten Pasuruan kebanyakan digunakan untuk merealisasikan program-program yang menjadi polemik di Kabupaten Pasuruan. Banyak permasalahan yang terjadi di Kabupaten Pasuruan yang harus pemerintah segera atasi, misalnya banyak jalan raya di kawasan Kabupaten Pasuruan yang mengalami kerusakan, selain itu dalam dua bulan terakhir ini banyak terjadi bencana longsor yang melanda beberapa daerah di Kabupaten Pasuruan sehingga menimbulkan kerusakan mulai dari skala ringan hingga sedang, hingga banyak masyarakat Kabupaten Pasuruan yang masih hidup dalam kemiskinan. Banyaknya permasalahan pembangunan yang terjadi di Kabupaten Pasuruan maka pemerintah harus menggunakan biaya alokasi APBD dengan bijak untuk mengatasi permasalahan-permasalahan yang terjadi.
   Besarnya nominal belanja daerah yang menimbulkan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tersebut nantinya akan ditutupi dengan pembiayaan netto. Selain itu, defisit anggaran yang terjadi dapat diantisipasi dengan apabila defisit tersebut dapat dibiayai oleh penerimaan pembiayaan, misalnya dengan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya, penggunaan cadangan, penerimaan pinjaman, hasil penjualan dari kekayaan daerah yang telah dipisahkan, dan penerimaan kembali pemberian pinjaman atau penerimaan piutang. SiLPA adalah dana yang dimiliki daerah yang bersangkutan, sehingga tidak menimbulkan risiko fiskal seperti halnya pinjaman. Apabila dalam APBD suatu daerah mengalami defisit,  maka tidak ada pendanaan khusus yang disalurkan dari APBN kepada daerah untuk menutup defisit tersebut.
   Alokasi APBD harus dilakukan secara rasional dan bijaksana dengan memperhatikan program prioritas tahun 2023 dengan memperhatikan asas pemerataan dengan tujuan agar anggaran tersebut dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat Kabupaten Pasuruan. Selain itu, alokasi APBD juga bertujuan untuk mendorong pemerataan pembangunan daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pasuruan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H