Mohon tunggu...
Nur Akhillah Roikhatul Jannah
Nur Akhillah Roikhatul Jannah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Perencanaan Wilayah dan Kota, Universitas jember. Terima kasih telah membaca artikel-artikel saya, semoga bisa menambah informasi para pembaca.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Program Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten Pasuruan

8 Oktober 2022   07:45 Diperbarui: 8 Oktober 2022   07:53 591
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kemiskinan merupakan permasalahan bangsa yang mendesak dan membutuhkan penanganan dan pendekatan yang sistemik terpadu dan komprehensif. Upaya penanggulangan kemiskinan adalah dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara. Kemiskinan merupakan fenomena yang kompleks, multidimensi dan tidak dapat dengan mudah dilihat dari angka absolut saja. Luasnya wilayah dan beragamnya budaya masyarakat menyebabkan kondisi dan masalah kemiskinan di Kabupaten Pasuruan sangat beragam.

Kemiskinan juga didefinisikan sebagai masalah pembangunan di berbagai bidang yang mencakup banyak segi, dan ditandai dengan pengangguran dan keterbelakangan yang berdampak pada ketimpangan antar sektor, wilayah dan antar kelompok atau golongan masyarakat. Dan faktanya hingga saat ini masih banyak masyarakat Kabupaten Pasuruan yang masih hidup di bawah garis kemiskinan.

Menurut Komite Penanggulangan Kemiskinan (KPM), masyarakat miskin pada umumnya ditandai dengan ketidakberdayaan dan ketidakmampuan dalam hal memenuhi kebutuhan-kebutuhan dasar seperti pangan dan gizi, sandang, papan, pendidikan dan kesehatan dalam kehidupan. Selain itu, ketidakmampuan dalam melakukan kegiatan produktif dan menjangkau akses sosial dan ekonomi. Kemudian ketidakmampuan menentukan nasibnya sendiri dan selalu mendapat perlakuan diskriminatif serta senantiasa merasa mempunyai martabat dan harga diri yang rendah.

Penanggulangan kemiskinan yang komprehensif membutuhkan keterlibatan berbagai pemangku kepentingan. Pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha (swasta) dan masyarakat merupakan pihak yang memiliki tanggung jawab yang sama untuk penanggulangan kemiskinan. Pemerintah telah melaksanakan penanggulangan kemiskinan melalui berbagai program dalam upaya pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat dengan baik, meningkatkan kesejahteraan sosial ekonomi masyarakat miskin, penguatan kelembagaan sosial ekonomi masyarakat dan melaksanakan percepatan pembangunan daerah tertinggal dalam upaya mewujudkan masyarakat yang sejahtera.


Berdasarkan data Badan Pusan Statistik (BPS), pada tahun 2020 Kabupaten Pasuruan memiliki penduduk sebanyak 1.615.420 jiwa. Selain itu, berdasarkan analisis kemiskinan BPS pada tahun 2020 Kabupaten Pasuruan memiliki 151.430 penduduk miskin yang berada dibawah garis kemiskinan dengan presentase penduduk miskin sebesar 9,76%, naik dari tahun 2019 yang hanya sebesar 8,68%.

Kenaikan angka kemiskinanan ini dinilai bukan hanya sekedar jumlah penduduk miskin, namun harus didukung oleh kebijakan penanggulangan kemiskinan yang sekaligus harus bisa mengurangi tingkat keparahan kemiskinan. Kondisi sarana dan prasarana, baik itu infrastruktur yang berhubungan dan transportasi, perumahan, pendidikan, kesehatan masih berada di kondisi yang jauh dari layak. Begitu pula kondisi meningkatnya alih fungsi lahan pertanian ke non pertanian yang mengancam ketahanan pangan serta belum optimalnya sektor pertanian untuk mendukung kemandirian pangan suatu daerah. Selain itu salah satu penyebab kurang berhasilnya program penanggulangan kemiskinan adalah kebanyakan kebijakan pemerintah yang kurang memperhatikan aspirasi masyarakat, sehingga kebijakan yang diberikan cenderung sema padahal masalah yang dihadapi berbeda tergantung kendala di masing-masing daerah.

Berbagai macam upaya telah dilakukan oleh pemerintah untuk mengurangi kemiskinan di Kabupaten Pasuruan dan telah memberikan hasil yang cukup signifikan. Berbagai program dalam rangka penanggulangan kemiskinan dilaksanakan dan direalisasikan dalam berbagai bentuk. Program penanggulangan kemiskinan, yang merupakan program nasional baik yang pernah maupun tengah yang berlangsung di Kabupaten Pasuruan menurut klaster program yaitu, program yang tergabung dalam kelompok bantuan sosial terpadu berdasarkan keluarga yaitu Program Keluarga Harapan (PKH), Program Beras untuk Keluarga Miskin (RASKIN), Program Bantuan Siswa Miskin (BSM), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Jamkesmas-Jamkesda. Selanjutnya program yang termasuk dalam kelompok program pemberdayaan masyarakat adalah PNPM Mandiri Perkotaan dan PNPM Mandiri pedesaan. Selanjutnya program yang termasuk dalam kelompok program berbasis pemberdayaan usaha mikro dan kecil adalah Program Kredit Usaha Orang (KUR) dan Program Kredit Usaha Bersama.

Namun pada kenyataannya program-program tersebut belum mampu untuk mengatasi kemiskinan di Kabupaten Pasuruan. Memang beberapa program sudah tepat sasaran dan mampu meningkatkan tingkat kesejahteraan masyarakat miskin. Namun di sisi lain, masih ada program yang dianggap belum bisa meningkatkan tingkat kesejahteraan keluarga miskin. Sehingga program-program tersebut perlu dikaji kembali kegunaannya.

Sebagai contoh, program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang seharusnya menjadi program yang membantu sekolah di Kabupaten Pasuruan agar dapat memberikan pembelajaran yang lebih baik justru mengalami kendala. Hal ini terjadi karena biaya pendidikan tidak diringankan melainkan dipindahkan, yang mana biaya sekolah tetap digratiskan, namun ada biaya tambahan yang semakin besar untuk pembelian buku pelajaran, iuran sekolah, pembelian seragam, dll.

Selain itu, dalam hal pangan program bantuan beras bersubsidi (raskin) juga mengalami kendala. Permasalahan dari program raskin ini adalah pembagian bantuan raskin yang belum merata kepada seluruh warga miskin, bahkan warga yang tidak termasuk miskin pun ikut mendapatkan jatah raskin tersebut. Sehingga dalam proses pendataan sasaran penerima bantuan raskin tidak menjangkau masyarakat yang lebih membutuhkan. Hal ini mengakibatkan terjadinya pembengkakan subsidi negara untuk program ini karena subsidi raskin juga dinikmati oleh warga yang tidak masuk dalam kategori miskin.

Selanjutnya pelaksanaan program Jamkesmas sebagai upaya pemerintah dalam memberikan jaminan kesehatan kepada warga miskin. Memang program ini sudah berjalan lebih baik, dengan semakin meratanya warga miskin yang mendapatkan program ini. Namun, masih ada kendala dari terlaksanakannya program jamkesmas yaitu program ini hanya terbatas menjangkau pengobatan penyakit yang ringan saja, sedangkan untuk penyakit berat, pasien harus membayar biaya pengobatan sendiri.

Berdasarkan kondisi tersebut dan Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 9 Tahun 2016 tentang Program Desa Maslahat Kabupaten Pasuruan, maka dibentuk Program Desa Maslahat (Maju Aman Sehat Lahir Batin, Adil dan Bermartabat), yang dilaksanakan sebagai upaya mengurangi beban masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan rakyat di Kabupaten Pasuruan. Pemerintah Kabupaten Pasuruan memiliki peran yang strategis dalam upaya untuk menyukseskan program peningkatan peluang dan kemampuan di bidang pelayanan perekonomian masyarakat yang bermaslahat.

Program Desa Maslahat bertujuan untuk memaksimalkan potensi yang ada di desa tertinggal, yang menjadi fokus pada program Desa Maslahat ini yaitu 24 desa di 24 kecamatan. Desa-desa yang mendapat program ini akan didorong untuk dapat memaksimalkan potensi yang dimilikinya. Tidak semua desa di Kabupaten Pasuruan mendapatkan kriteria ini. Hal ini dikarenakan kriteria desa yang menerima program ini yaitu desa tersebut memiliki tingkat pendidikan dan pendapatan yang tinggi relatif rendah, dan berpotensi untuk dioptimalkan.

Salah satu dari kriteria desa yang mendapatkan program ini yaitu apabila terdapat sebuah desa yang memiliki banyak lahan kosong, sehingga yang akan menjadi fokus pembangunan di desa tersebut adalah sektor peternakan. Selain itu, kriteria lain yaitu desa tersebut memiliki potensi industri kreatif. Dalam pelaksanaannya, Desa Maslahat dilaksanakan dengan sinergi kegiatan antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Pemerintah desa dan masyarakat dituntut untuk memaksimalkan pengembangan produk unggulan dari masing-masing desa yang ditunjuk.

Dalam proses pemerataan dan peningkatan pendapatan masyarakat serta mendorong pertumbuhan perekonomian Kabupaten Pasuruan sebagaimana tertuang didalam RPJMD Kabupaten Pasuruan Tahun 2013-2018. Pemerintah Kabupaten Pasuruan menyelenggarakan Pusat Strategi dan Pelayanan Ekonomi Maslahat yang disebut Satrya Emas. Organisasi ini bertujuan untuk mendorong tumbuhnya wirausaha baru, penguatan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), penciptaan lapangan kerja baru, menurunkan angka pengangguran dan kemiskinan, meningkatkan pendapatan masyarakat, meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah dan Indeks Pembangunan Manusia.

Program Desa Maslahat dilaksanakan dengan harapan dapat mempercepat penanggulangan kemiskinan dan mengurangi jumlah pengangguran di desa tertinggal untuk menciptakan kondisi masyarakat yang sejahtera, produktif, berdaya saing dan mandiri. Oleh karena itu, pemerintah dan masyarakat harus saling bekerja sama untuk mengembangkan program Desa Maslahat ini, agar tercipta kondisi daerah Kabupaten Pasuruan yang bersinergis dan dalam upaya pembangunan ekonomi berkelanjutan di Kabupaten Pasuruan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun