Mohon tunggu...
Nur Akhillah Roikhatul Jannah
Nur Akhillah Roikhatul Jannah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Perencanaan Wilayah dan Kota, Universitas jember. Terima kasih telah membaca artikel-artikel saya, semoga bisa menambah informasi para pembaca.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Aktualisasi Kebijakan Konsolidasi Tanah di Kabupaten Pasuruan

27 September 2022   07:27 Diperbarui: 27 September 2022   07:33 225
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dewasa ini Kabupaten Pasuruan semakin gencar dalam melakukan pengembangan pembangunan daerah baik pembangunan oleh pemerintah maupun oleh masyarakat Kabupaten Pasuruan. Pembangunan daerah selalu diarahkan pada pembangunan semua bidang, terutama di bidang ekonomi dan bidang industri yang ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat.

Pesatnya gerak pembangunan yang telah ada dan yang saat ini sedang dilaksanakan oleh pemerintah Kabupaten Pasuruan dalam bidang ekonomi dan industrinya tidak dapat dipisahkan dari kebutuhan tanah. Dalam perkembangannya, ketersediaan lahan terbatas akan berkaitan dengan perkembangan dan pertumbuhan populasi penduduk yang terus menerus meningkat setiap tahunnya. 

Tentunya hal ini akan menimbulkan berbagai permasalahan di masyarakat, salah satunya adalah masalah ketidakseimbangan laju pertumbuhan penduduk dengan lahan yang tersedia untuk memenuhi kebutuhan manusia dalam membangun tempat tinggalnya.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistika (BPS), Kabupaten Pasuruan memiliki luas wilayah 1.474,015 km2. Dengan jumlah penduduk Kabupaten Pasuruan pada tahun 2020 yang mencapai 1.605.696 jiwa dan meningkat sebanyak 9,13 ribu jiwa dari tahun sebelumnya. Lonjakan laju pertumbuhan penduduk ini tentunya akan menimbulkan berbagai permasalahan sosial terutama dalam hal pemanfaatan tanah. 

Terlebih lagi karena dampak dari sektor industri yang mendominasi di Kabupaten Pasuruan yang terus meningkat dari tahun ke tahun. Tentunya hal ini telah menjadi magnet tersendiri yang membawa arus deras pembangunan ke Kabupaten Pasuruan, seperti pembangunan perumahan untuk tempat tinggal, pabrik, dan fasilitas umum lainnya.

Denyut nadi kehidupan perkonomian Kabupaten Pasuruan memang didominasi oleh sektor industri. Karena sektor industri pengolahan berkontribusi sebesar 60,25 persen terhadap Pendapatan Daerah Kabupaten Pasuruan. Salah satu penggerak sektor ini yang dapat dimaksimalkan adalah aktivitas ekonomi masyarakat, terutama industri rumah tangga, mikro, serta pengembangan industri manufaktur besar dan sedang. 

Pembangunan pada sektor industri ini merupakan pemicu terbesar dalam peningkatan urbanisasi di Kabupaten Pasuruan. Pertumbuhan sektor industri ini akan secara langsung membawa urbanisasi karena terbukanya lapangan pekerjaan baru.

Tingkat urbanisasi yang tinggi akan menimbulkan ketidakseimbangan antara penyediaan tanah dengan jumlah penduduk yang membutuhkan tanah untuk tempat tinggal, sementara di sisi lain luas tanah tetap dengan persediaannya hanya terbatas. 

Dampaknya akan timbul pemukiman penduduk yang dibangun secara tidak tertata dan tanpa pengawasan. Sehingga akan menciptakan kondisi pemukiman yang kumuh dengan kualitas lingkungan yang rendah sebagai akibat dari kurangnya infrastruktur dan fasilitas lingkungan yang memadai.

Keterbatasan lahan di Kabupaten Pasuruan merupakan salah satu permasalahan yang saat ini sedang dihadapi oleh pemerintah dalam memenuhi kebutuhan masyarakat akan tempat tinggal. Semakin maraknya pembangunan pabrik dan perkantoran, serta infrastruktur di perkotaan untuk menunjang aspek ekonomi, mengakibatkan semakin tergerusnya ketersediaan lahan yang digunakan untuk pemukiman penduduk. 

Selain menyebabkan kelangkaan, hal ini juga membuat harga tanah melonjak tajam sehingga daya beli masyarakat terhadap tanah menurun.

Akibatnya, jika hal ini dibiarkan secara terus menerus akan berdampak buruk, seperti munculnya permukiman kumuh di kawasan pinggiran kota. 

Untuk mengatasi hal tersebut diperlukan solusi alternatif yang dapat mengolah lahan-lahan yang tersedia agar dapat digunakan untuk pembangunan perumahan di kawasan Kabupaten Pasuruan. Salah satu alternatif yang dapat diterapkan adalah konsep konsolidasi tanah untuk permukiman.

Apa itu konsolidasi tanah?

Konsolidasi tanah menurut Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 1991 tentang Konsolidasi Tanah adalah kebijakan pertanahan mengenai penataan kembali penguasaan dan penggunaan tanah serta usaha pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan, untuk meningkatkan kualitas lingkungan dan pemeliharaan sumber daya alam dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat.

Secara umum, konsolidasi tanah bertujuan untuk mengoptimalkan penggunaan tanah dengan pemanfaatan, peningkatan produktivitas, dan konservasi bagi kelestarian lingkungan dalam rangka menciptakan pemanfaatan kondisi lingkungan yang lebih baik. Hal ini dapat berupa penambahan atau penataan fasilitas jalan, penataan ruang terbuka hijau, penataan kavling tanah masyarakat sehingga terciptanya kondisi lingkungan yang lebih berkualitas.

Konsolidasi tanah dianggap penting untuk segera diaktualisasikan pada kebijakan pembangunan perumahan di Kabupaten Pasuruan, karena manfaat yang dihasilkan dari peningkatan efisiensi dan pemanfaatan tanah perkotaan lewat konsolidasi tanah yang dilakukan secara optimal berdampak positif.

Bagi peserta konsolidasi kebijakan ini memiliki keuntungan yaitu dalam prosedur pelaksanaan konsolidasi tanah tetap menghormati hak atas tanah serta menjunjung tinggi aspek keadilan dengan melibatkan partisipasi aktif para pemilik tanah melalui musyawarah dalam setiap pengambilan keputusan, baik dalam tahap perencanaan maupun dalam tahap pelaksanaannya.

Selain itu, keuntungan selanjutnya pemilik tanah tidak tergusur dari lingkungannya. Karena di konsolidasi tanah, pemilik tanah tidak perlu berpindah dari tanahnya namun harus mau memperoleh kepastian hukum atas tanahnya dengan menerbitkan sertifikat hak atas tanah yang telah dikonsolidasi serta menciptakan area lingkungan yang rapi dan teratur.

Sedangkan bagi Pemerintah, konsolidasi tanah juga berdampak positif yaitu biaya pelaksanaan diusahakan dari pemilik tanah sehingga tidak hanya mengandalkan biaya dari pemerintah yang sangat terbatas. Akan tetapi, dalam pembiayaannya tetap memakai biaya dari pemerintah. Terdapat dua sumber pembiayaan konsolidasi lahan dari pemerintah, yaitu pembiayaan dari swadaya masyarakat dan pembiayan dari pemerintah baik itu APBD maupun APBN.

Untuk pembiayaan dari swadaya masyarakat yaitu berupa sumbangan tanah untuk pemerintah, Bagian tanah ini sering disebut juga dengan istilah Tanah Pengganti Biaya Pelaksanaan (TPBP) yang akan dipergunakan untuk pembangunan prasarana jalan dan fasilitas umum lainnya serta pembiayaan Konsolidasi tanah. 

TPBP ini diserahkan penggunaannya kepada masyarakat yang memiliki tanah terlalu kecil atau pihak lain dengan pembayaran kompensasi berupa uang atau bentuk lain yang jumlahnya telah disetujui oleh masyarkat peserta konsolidasi tanah yang lain.

Selain itu, keuntungan konsolidasi tanah bagi pemerintah adalah penggunaan tanah yang sudah ditata secara efisien dan optimal dengan mengacu kepada RTRW/Rencana Pembangunan Wilayah, sekaligus menyediakan tanah untuk sarana dan prasarana yang dibutuhkan sehingga dapat mengoptimalkan kebijakan pemerintah daerah.

Mekanisme konsolidasi tanah juga berkontribusi dalam peningkatan nilai jual tanah. Hal ini terjadi dikarenakan kualitas lingkungan perumahan yang semakin baik karena adanya penambahan fasilitas umum berupa penataan atau pelebaran jalan, penambahan ruang terbuka hijau, penataan pemukiman menjadi lebih rapi dan fokus. 

Sehingga daya beli maysarakat terhadap bagunan pemukiman tersebut semakin tinggi. Penataan bidang-bidang tanah dalam konsolidasi tanah ini dapat berupa penggeseran, pemecahan, penghapusan atau pengubahan.

Konsolidasi tanah bisa dijadikan alternatif model pembangunan daerah di Kabupaten Pasuruan. Karena dengan terealisasikannya konsep konsolidasi tanah pengaturan terhadap bentuk, luas, dan letak tanah memberikan dampak yang positif terhadap pembangunan perkotaan. 

Dengan melakukan konsolidasi tanah di daerah Kabupaten Pasuruan maka perluasan ke daerah pinggiran dapat dikendalikan. Disamping itu pembangunan di kawasan Kabupaten Pasuruan dapat berjalan lebih terencana. Inilah yang menyebabkan betapa pentingnya konsolidasi tanah dalam penataan ruang kawasan daerah. Oleh karena itu, hendaknya Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan juga memberikan perhatian terhadap penelitian dan pengembangan konsolidasi tanah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun