Mohon tunggu...
nurakamila
nurakamila Mohon Tunggu... Mahasiswa - Profesi saya sekarang menjadi mahasiswi

Hobi saya berenang karena saya suka bermain air

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Dampak UMP 6,5% dan PPN 12% terhadap kesejahteraan masyarakat indonesia khususnya kota Serang-Banten

16 Desember 2024   19:59 Diperbarui: 16 Desember 2024   19:59 16
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

resmi menaikkan UMP dan Upah Minimum Sektoral (UMS) sebesar 6,5 persen bagi buruh yang masa kerjanya di bawah satu tahun.

UMP Banten 2024 sebesar Rp 2.727.812,11 naik menjadi Rp2.905.199,90. Selanjutnya, Upah Minimum Sektoral 2025 naik menjadi Rp2.916.644,90.

Kenaikan UMP dan UMS ditetapkan oleh Pj Gubernur Banten Al Muktabar pada 11 Desember 2024 dengan terbitnya Keputusan Gubernur Banten Nomor 456 Tahun 2024 tentang UMP.

Kenaikan PPN dan UMP akan segera di tetapkan di tahun 2025

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun