Dalam kajian Muhammad Istan dkk, jurnal tersebut menuliskan bahwa penilaian kesehatan bank mempunyai dasar hukum yang kuat dan berkembang seiring berjalannya waktu melalui peraturan perbankan Indonesia sebelumnya yaitu PBI.Peraturan Bank Indonesia sebelumnya adalah PBI No. 6/10/PBI/2004 yang mengadopsi metodologi CAMELS (Capital, Asset Quality, Management, Earnings, Liquidity and Sensitivity).Peraturan Perbankan Indonesia No.3/1/PBI/2011.Kami menggunakan metodologi evaluasi RGEC yang terdiri dari Risk (R), Good Governance (G), Return (E), dan Capital (C). Selanjutnya pengawasan dialihkan dari Bank Indonesia kepada Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan PBI No.
 13/1/PBI/2011 yang ditetapkan Peraturan OJK No.
 8/POJK.
03/2014 dan tambahan Surat Edaran OJK.
 Nomor 10/SEOJK.
03/2014 bagi Bank Umum Syariah dan Badan Usaha Syariah di Indonesia telah diperkuat.
 Berikut alasan perubahan regulasi CAMELS menjadi RGEC: Meningkatnya inovasi produk, layanan, dan aktivitas perbankan syariah berdampak pada semakin kompleksnya dan profil risiko usaha bank sehingga bank dapat mengidentifikasi permasalahan secara dini dan mengambil tindakan yang tepat dan cepat.
 Dengan melakukan tindakan korektif dan menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan manajemen risiko yang lebih baik, Departemen Jasa Keuangan menyempurnakan sistem untuk menilai tingkat kesehatan bank (Muhammad Istan, Riska Jemalia, Hardinata 2021).
 Kasus Riski Zahrawani dkk.
 Majalah tersebut menyebutkan bahwa mengetahui kinerja lembaga perbankan syariah melalui penerapan good corporate governance atau tata kelola bank umum syariah yang diatur dalam Peraturan Perbankan Indonesia (PBI 2009) merupakan penerapan good corporate governance dalam syariah.
 - Perbankan berarti sebuah industri.
 harus didasarkan pada yang pertama: transparansi, akuntabilitas dan tanggung jawab.
 ), profesionalisme, dan keadilan (imparsialitas).
 (Nining Sholikhah, Devi Rizki Zahrawani 2021) Untuk mendorong praktik pengelolaan perbankan syariah yang kuat, sehat secara finansial dan selalu mengacu pada prinsip-prinsip Syariah, Bank berkomitmen terhadap transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, kebebasan dan keadilan, gender, dan kepatuhan.
 dengan prinsip syariah (Ade Sofyan Mulazid, 2016).
 Penelitian ini juga sejalan dengan penelitian yang dilakukan Hasan dalam buku hariannya.
 Dikatakannya, penerapan GCG pada perbankan syariah di Indonesia didasarkan pada lima prinsip dasar yang diatur dalam Peraturan Perbankan Indonesia No.
11/33/PBI/2009 tentang Penerapan Good Corporate Governance bagi Bank Umum Syariah dan Bidang Usaha Syariah.
 yang menjadi dasarnya.
 .
 Pertama, transparansi: keterbukaan dalam penyajian informasi penting dan relevan serta keterbukaan dalam proses pengambilan keputusan.
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H