harus didasarkan pada yang pertama: transparansi, akuntabilitas dan tanggung jawab.
 ), profesionalisme, dan keadilan (imparsialitas).
 (Nining Sholikhah, Devi Rizki Zahrawani 2021) Untuk mendorong praktik pengelolaan perbankan syariah yang kuat, sehat secara finansial dan selalu mengacu pada prinsip-prinsip Syariah, Bank berkomitmen terhadap transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, kebebasan dan keadilan, gender, dan kepatuhan.
 dengan prinsip syariah (Ade Sofyan Mulazid, 2016).
 Penelitian ini juga sejalan dengan penelitian yang dilakukan Hasan dalam buku hariannya.
 Dikatakannya, penerapan GCG pada perbankan syariah di Indonesia didasarkan pada lima prinsip dasar yang diatur dalam Peraturan Perbankan Indonesia No.
11/33/PBI/2009 tentang Penerapan Good Corporate Governance bagi Bank Umum Syariah dan Bidang Usaha Syariah.
 yang menjadi dasarnya.
 .
 Pertama, transparansi: keterbukaan dalam penyajian informasi penting dan relevan serta keterbukaan dalam proses pengambilan keputusan.
Â