Dalam kajian Muhammad Istan dkk, jurnal tersebut menuliskan bahwa penilaian kesehatan bank mempunyai dasar hukum yang kuat dan berkembang seiring berjalannya waktu melalui peraturan perbankan Indonesia sebelumnya yaitu PBI.Peraturan Bank Indonesia sebelumnya adalah PBI No. 6/10/PBI/2004 yang mengadopsi metodologi CAMELS (Capital, Asset Quality, Management, Earnings, Liquidity and Sensitivity).Peraturan Perbankan Indonesia No.3/1/PBI/2011.Kami menggunakan metodologi evaluasi RGEC yang terdiri dari Risk (R), Good Governance (G), Return (E), dan Capital (C). Selanjutnya pengawasan dialihkan dari Bank Indonesia kepada Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan PBI No.
 13/1/PBI/2011 yang ditetapkan Peraturan OJK No.
 8/POJK.
03/2014 dan tambahan Surat Edaran OJK.
 Nomor 10/SEOJK.
03/2014 bagi Bank Umum Syariah dan Badan Usaha Syariah di Indonesia telah diperkuat.
 Berikut alasan perubahan regulasi CAMELS menjadi RGEC: Meningkatnya inovasi produk, layanan, dan aktivitas perbankan syariah berdampak pada semakin kompleksnya dan profil risiko usaha bank sehingga bank dapat mengidentifikasi permasalahan secara dini dan mengambil tindakan yang tepat dan cepat.
 Dengan melakukan tindakan korektif dan menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan manajemen risiko yang lebih baik, Departemen Jasa Keuangan menyempurnakan sistem untuk menilai tingkat kesehatan bank (Muhammad Istan, Riska Jemalia, Hardinata 2021).
 Kasus Riski Zahrawani dkk.
 Majalah tersebut menyebutkan bahwa mengetahui kinerja lembaga perbankan syariah melalui penerapan good corporate governance atau tata kelola bank umum syariah yang diatur dalam Peraturan Perbankan Indonesia (PBI 2009) merupakan penerapan good corporate governance dalam syariah.
 - Perbankan berarti sebuah industri.