3. Wakaf Musytarak
Wakaf Musytarak adalah wakaf yang penggunaan harta wakafnya dibagi dan dimiliki oleh wakaf. Wakaf Musytarak ini masih digunakan di beberapa negara seperti Malaysia dan Singapura.
4. Pemberian benda padat
Selain wakaf di atas, wakaf juga dibagi lagi menjadi wakaf tergantung jenis hartanya. Salah satunya menyumbangkan real estat. Aset tersebut adalah bangunan, hak atas tanah, fasilitas dan barang-barang yang berhubungan dengan properti.
5. Jumlah barang bergerak selain uang
Ada juga benda bergerak selain uang yaitu benda bergerak seperti kendaraan. Selain itu, ada juga bahan habis pakai dan tidak habis pakai, air, bahan bakar, surat berharga, hak kekayaan intelektual dan lain-lain.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H