Mohon tunggu...
Nur Ainun Naima
Nur Ainun Naima Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Fakultas Vokasi Universitas Airlangga

memiliki hobi membaca

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Ketidaktepatan Sasaran Bantuan KIP Kuliah: Isu yang Perlu Diperhatikan

4 Juni 2024   22:00 Diperbarui: 4 Juni 2024   23:20 453
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Program Kartu Indonesia Pintar (KIP Kuliah) adalah inisiatif pemerintah yang bertujuan untuk membantu calon mahasiswa di Indonesia yang kurang mampu secara ekonomi untuk melanjutkan pendidikan tinggi. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, program ini telah menimbulkan kontroversi terkait dengan ketidaktepatan sasaran bantuan yang diberikan. Berikut beberapa faktor yang dikaitkan dengan ketidaktepatan sasaran bantuan KIP Kuliah : 

     1. Mekanisme Seleksi dan Verifikasi

Banyak penerima KIP Kuliah yang tidak tepat sasaran karena mekanisme verifikasi dan seleksi penerima yang belum tepat. Hal ini dapat menyebabkan kesenjangan baru.

     2. Kuota Penerimaan Terbatas

Kuota pemerima yang terbatas dapat menjadi salah satu penyebab ketidaktepatan sasaran bantuan KIP Kuliah. Terkadang kuota penerima yang seharusnya diperuntukkan bagi calon mahasiswa membutuhkan malah diambil alih oleh calon mahasiswa yang berkecukupan.

     3. Penerima yang Salah Sasaran

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat, dana bantuan PIP sebesar Rp 2,86 triliun yang diberikan kepada 5.364.986 siswa tidak tepat sasaran.

     4. Pengelolaan Dana yang Tidak Tepat

Pengelolaan di tingkat lembaga perguruan tinggi yang tidak tertib melaksanankan pelaporan dana kelolaan KIP Kuliah dapat menyebabkan ketidaktepatan sasaran dan ketidakadilan dalam distribusi bantuan.

Salah satu contoh ketidaktepatan sasaran bantuan KIP Kuliah adalah ditemukannya mahasiswa yang tidak memenuhi syarat tetapi masih menerima bantuan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan bahwa dana bantuan PIP sebesar Rp 2,86 triliun yang diberikan kepada 5.364.986 siswa tidak tepat sasaran karena diberikan kepada siswa yang tidak layak atau tidak diusulkan menerima. Selain itu, ada sebanyak 2.455.174 siswa memiliki KIP dan berasal dari keluarga peserta PKH atau KKS kehilangan kesempatan karena tidak diusulkan dalam SK penerimaan bantuan PIP.

Beberapa siswa mungkin juga tidak terbiasa dengan istilah program KIP Kuliah, yang mana hal tersebut dapat menghalangi mereka untuk mendapatkan informasi terkait bantuan. Calon mahasiswa  yang mengalami kesulitan keuangan dengan potensi akademik yang tidak mengetahui adanya program ini mungkin akan mengalami kesulitan dalam mengakses bantuan.

Untuk mengatasi ketidaktepatan sasaran ini, perlu dilakukan evaluasi dan perbaikan pada mekanisme verifikasi dan selekso calon penerima, serat meningkatkan kesadaran akan program ini melalui sosialisasi yang lebih luas. Selain itu, perlu diperhatikan bahwa program KIP Kuliah Merdeka di Indonesia terdiri dari dua skema, yaitu Skema I dan Skema II. Skema I mencakup biaya hidup dan biaya pendidikan, sedangkan Skema II hanya mencakup biaya kuliah. Inisiatif ini dirancang untuk membantu anak- anak berbakat secara akademis yang tidak dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang tinggi, tetapi perlu diperhatikan bahwa tidak semua calon mahasiswa yang memenuhi syarat dapat memanfaatkan program ini, terutama mereka yang tidak terdaftar dalam basis data DYKS/P3KE.

Dalam rangka memperbaiki mekanisme verifikasi dan seleksi calon penerima,langkah yang perlu diambil yaitu :

* Perbaikan Mekanisme Seleksi : mekanisme seleksi penerima KIP Kuliah harus lebih tepat sasaran dan transparan. Pemerintah harus memastikan bahwa seleksi dilakukan secara adil dan tidak ada diskriminasi. Penerima KIP Kuliah harus dipilih berdasarkan kriteria yang jelas dan tidak ada perbedaan perlakuan antara penerima KIP Kuliah yang satu dengan lainnya.

* Penetapan Kuota : penetapan kuota pemerima KIP Kuliah harus lebih rinci dan transparan. Pemerintah harus memastikan bahwa kuota diterapkan secara adil dan tidak ada kesenjangan dalam penyaluran bantuan. 

* Verifikasi Kelayakan : verifikasi kelayakan sebagai penerima KIP Kuliah harus lebih ketat dan transparan. Pemerintah harus memastikan bahwa verifikasi dilakukan secara adil dan tidak ada diskriminasi.

* Pengawasan dan Pengendalian : Pemerintah harus memantau dan mengawasi penerima KIP Kuliah untuk memastikan bahwa mereka menggunakan bantuan dengan benar dan tidak ada tindakan penyalahgunaan dana bantuan.

* Pengembangan Sistem : Pemerintah harus memastikan bahwa sistem KIP Kuliah dikembangkan secara efektif dan efisien. Sistem harus dapat memantau dan mengawasi penerima secara lebih baik dan memastikan bahwa bantuan diterapkan secara adil dan tidak ada diskrimimasi.

Dengan Perbaikan mekanisme verifikasi dan seleksi penerima KIP Kuliah, pemerintah dapat memastikan bahwa bantuan diterapkan secara adil dan tidak ada diskriminasi. Penerima KIP Kuliah dapat menggunakan bantuan dengan benar dan memastikan bahwa pendidikan tinggi dapat diakses secara lebih luas dan lebih adil.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun