Di zaman modern saat ini sudah banyak bank-bank syariah yang bermunculan di Indonesia, seperti BNI Syariah, BRI Syariah, BCA Syariah, Mandiri Syariah, Bukopin Syariah, dll. Sebenarnya Bank Syariah pertama yang berdiri di Indonesia yaitu Bank Muamalat Indonesia pada tahun 1991, di dirikan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersama pemerintah.
Bank Syariah merupakan industri keuangan. Jadi ilmunya menggunakan ilmu keuangan dan ekonomi islam. Sebenarnya ilmu keuangan dan ekonomi islam kalau di teliti bersumber atau diadaptasi dari ilmu keuangan atau ekonomi konvensional, tetapi di filter.. jadi apa yang tidak sesuai, tidak selaras, tidak halal, dan tidak diperbolehkan dalam islam itu dihapus atau di modifikasi. Sehingga menjadi diperbolehkan. Karena semua itu adalah konteks muamalah, dan dalam ilmu muamalah "semua hal hukum asalnya adalah mubah (diperbolehkan), sampai ada dalil yang melarangnya".
Alasan mengapa muncul perbankan syariah karena dalam syariat islam mempercayai bahwa bunga bank itu adalah riba, dan riba itu hukumnya haram. Jika kita menikmati atau menggunakan semua produk-produknya maka akan ikut haram. Nah.. lalu apa yang halal ?? Yang halal adalah sistem bagi hasil / profit sharing, sistem atau akad yang ada di Bank Syariah.
Nasabah yang beralih dari bank konvensional ke bank syariah alasan utama nya adalah karena syariat agama, karena keyakinan mereka. Dan jika kita membicarakan tentang agama ada baiknya tidak untuk diperdebatkan tapi justru harus saling menghargai dan berfikir rasional.
Ada yang berfikiran kalau bank konvensional dengan bank syariah itu sama saja, malah bank syariah itu katanya lebih mahal daripada bank konvensional. Atau mungkin fasilitasnya yang diganti dari bank konvensional ke bank syariah. Misal kita kalau ke bank syariah istilah-istilahnya menggunakan bahasa arab, pegawai-pegawainya berjilbab,dll.
Kita apa-apa didunia ini pastinya membutuhkan uang, maka uang harus ada kan?? Karena uang harus ada maka bank pun harus ada.. nah Bank Syariah pun berdiri. Makanya suka tidak suka, selagi kita membutuhkan (membeli) sesuatu pakai uang, maka Bank Syariah itu ada. Lihat lebih banyak manfaatnya atau mudharatnya.. hehehe
Perbedaan dasar hukum dalam beroperasi
Bank konvensional mengacu pada hukum perundang-undangan yang berlaku dan hukum yang berlaku dilingkungan tersebut dan praktik-praktik ilmu ekonomi konvensional. Sedangkan di Bank Syariah mengacu pada hukum islam, seperti dari Al-qur'an, sunnah, ijma', qiyas dan fatwa-fatwa ulama di negara tersebut. Kalau di indonesia payung hukumnya mengadopsi fatwa yang dikeluarkan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI). Produk-produk Bank Syariah seperti tabungan, giro, deposito begitu juga produk financing seperti pembiayaan akad murabahah, mudharabah, musyarakah, ijarah, untuk pembiayaan rumah, mobil dsb.. itu merupakan adopsi dari regulasi fatwa DSN MUI. Bank syariah dalam menjalankan setiap usahanya berdasarkan prinsip-prinsip syariah, menjauhi adanya riba, gharar dan maysir.
Perbedaan dalam hal Transaksi
Jika kita mau mempelajari lebih dalam lagi, ada satu hal yang membedakan antara bank syariah dan bank konvensional, yaitu Akad nya. Pada dasarnya Bank Konvensional menggunakan sistem bunga dan Bank Syariah menggunakan sistem bagi hasil. Dalam islam ada beberapa akad-akad yang menjadi landasan dalam praktik muamalah yang kemudian di adopsi oleh Bank Syariah.
Akad-akad tersebut yang sering digunakan di Bank syariah yaitu :
Pertama ada Akad Wadiah, yang merupakan akad titipan. Misal Si A mau nabung di bank Syariah. Si A naruh uang di bank Syariah, tetapi uang tersebut oleh bank syariah tidak boleh di gunakan, hanya boleh di jaga saja. Tapi bank syariah berhak meminta ujrah/fee atas fasilitas menyediakan jasa penjagaan uang tersebut.
Kedua, Akad Mudharabah. Misal si A naruh uang di bank syariah, kemudian bank syariah boleh mengelola uang tersebut, boleh melakukan investasi pada bisnis lain. Nah, kalau bank syariah mendapatkan keuntungan maka si A juga akan mendapatkan bagi hasil dari keuntungan tersebut.
Kalau di bank konvensional kan kita naruh uang, lalu diakhir bulan kita dapat bunga, otomatis uang kita bertambah. Kalau di bank syariah hal tersebut tidak boleh karena RIBA. Jadi.. pakai akad mudharabah aja kalau ingin dapat keuntungan. Sebenarnya masih banyak lagi akad-akad di bank syariah kalau anda mau mencari tau. Hehehe
Perbedaan dalam hal keuntungan
Di bank konvensional keuntungannya dalam bentuk bunga. Dalam islam bunga itu di larang karena merupakan riba, jadi sebagai gantinya bank syariah bisa menarik ujrah/fee atas layanan seperti akad wadiah tadi atau juga bisa dengan skema akad mudharabah jika melakukan sistem bagi hasil antara si bank dan nasabah. Jadi di bank syariah menggunakan akad bagi hasil jika ia mendapatkan keuntungan.
Perbedaan dalam hal Lembaga Pengawas
Di Bank Konvensional diawasi oleh pemerintah, Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebenarnya Bank Syariah dan Bank Konvensional sistemnya berbeda di akadnya, tapi mereka sama-sama institusi keuangan yang mana di awasi oleh OJK dan juga mematuhi beberapa aturan yang diterbitkan oleh Bank Indonesia juga. Tetapi bedanya kalau di Bank Syariah itu mempunyai Dewan Pengawas Syariah (DPS). Jadi DPS ini fungsinya mengawasi Bank Syariah agar dalam beroperasi tetap pada aturan-aturan syariah, jadi Bank Syariah tidak melanggar aspek-aspek yang ada dalam syariah atau fatwa-fatwa yang ada dalam DSN MUI.
Contoh kasus perbedaan perbankan konvensional dan perbankan syariah
Konvensional: Si A ingin membeli mobil, tetapi si A tidak punya dana. Si A datang ke Bank Konvensional. Bank akan memberikan sejumlah uang sesuai harga mobil tersebut dan dibayarkan ke dealer mobil yang si A inginkan. Setelah mobil itu si A miliki.. otomatis si A harus membayar cicilan mobil tersebut beserta dengan bunga yang telah ditentukan dan dalam jangka waktu yang telah di tentukan pula. Dan setiap cicilan tersebut yang dibayarkan bisa bertambah naik sesuai perubahan tingkat suku bunga.
Syariah: Perbedaan disini adalah akad, disini Bank Syariah menggunakan akad murabahah, yakni perbankan syariah mengeluarkan sejumlah uang untuk membeli mobil yang Si A inginkan ke dealer mobil, kemudian mobil tersebut dijual kembali kepada si A dengan harga yang sudah di naikkan, ditambah margin atas harga asli mobil tersebut. Kemudian Si A harus mencicil sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati. Dan selama pembayaran cicilan tersebut tidak ada lagi penambahan biaya, cicilan tetap.
Kesimpulannya dalam soal kasus tersebut bahwa Bank syariah itu tidak meminjamkan uang dengan bunga tetapi menjual sebuah barang dengan harga tertentu yang telah disepakati. Jadi yang terjadi dalam perbankan syariah tersebut murni jual beli dan tidak ada bunga.
Saya bukan ahli, hanya sedikit berargumentasi ✌️
Semoga bermanfaat :)
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI