Mohon tunggu...
Nuraini Mas Aulia
Nuraini Mas Aulia Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswi

Jangan Lupa Bersyukur 😊

Selanjutnya

Tutup

Money

Mengenali Perbedaan Bank Konvensional dan Bank Syariah Yang Jarang di Ketahui

24 Agustus 2020   09:46 Diperbarui: 24 Agustus 2020   10:01 2447
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Pertama ada Akad Wadiah, yang merupakan akad titipan. Misal Si A mau nabung di bank Syariah. Si A naruh uang di bank Syariah, tetapi uang tersebut oleh bank syariah tidak boleh di gunakan, hanya boleh di jaga saja. Tapi bank syariah berhak meminta ujrah/fee atas fasilitas menyediakan jasa penjagaan uang tersebut. 

Kedua, Akad Mudharabah. Misal si A naruh uang di bank syariah, kemudian bank syariah boleh mengelola uang tersebut, boleh melakukan investasi pada bisnis lain. Nah, kalau bank syariah mendapatkan keuntungan maka si A juga akan mendapatkan bagi hasil dari keuntungan tersebut.

Kalau di bank konvensional kan kita naruh uang, lalu diakhir bulan kita dapat bunga, otomatis uang kita bertambah. Kalau di bank syariah hal tersebut tidak boleh karena RIBA. Jadi.. pakai akad mudharabah aja kalau ingin dapat keuntungan. Sebenarnya masih banyak lagi akad-akad di bank syariah kalau anda mau mencari tau. Hehehe

Perbedaan dalam hal keuntungan 

Di bank konvensional keuntungannya dalam bentuk bunga. Dalam islam bunga itu di larang karena merupakan riba, jadi sebagai gantinya bank syariah bisa menarik ujrah/fee atas layanan seperti akad wadiah tadi atau juga bisa dengan skema akad mudharabah jika melakukan sistem bagi hasil antara si bank dan nasabah. Jadi di bank syariah menggunakan akad bagi hasil jika ia mendapatkan keuntungan.

Perbedaan dalam hal Lembaga Pengawas

Di Bank Konvensional diawasi oleh pemerintah, Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebenarnya Bank Syariah dan Bank Konvensional sistemnya berbeda di akadnya, tapi mereka sama-sama institusi keuangan yang mana di awasi oleh OJK dan juga mematuhi beberapa aturan yang diterbitkan oleh Bank Indonesia juga. Tetapi bedanya kalau di Bank Syariah itu mempunyai Dewan Pengawas Syariah (DPS). Jadi DPS ini fungsinya mengawasi Bank Syariah agar dalam beroperasi tetap pada aturan-aturan syariah, jadi Bank Syariah tidak melanggar aspek-aspek yang ada dalam syariah atau fatwa-fatwa yang ada dalam DSN MUI.

Contoh kasus perbedaan perbankan konvensional dan perbankan syariah

Konvensional: Si A ingin membeli mobil, tetapi si A tidak punya dana. Si A datang ke Bank Konvensional. Bank akan memberikan sejumlah uang sesuai harga mobil tersebut dan dibayarkan ke dealer mobil yang si A inginkan. Setelah mobil itu si A miliki.. otomatis si A harus membayar cicilan mobil tersebut beserta dengan bunga yang telah ditentukan dan dalam jangka waktu yang telah di tentukan pula. Dan setiap cicilan tersebut yang dibayarkan bisa bertambah naik sesuai perubahan tingkat suku bunga.

Syariah: Perbedaan disini adalah akad, disini Bank Syariah menggunakan akad murabahah, yakni perbankan syariah mengeluarkan sejumlah uang untuk membeli mobil yang Si A inginkan ke dealer mobil, kemudian mobil tersebut dijual kembali kepada si A dengan harga yang sudah di naikkan, ditambah margin atas harga asli mobil tersebut. Kemudian Si A harus mencicil sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati. Dan selama pembayaran cicilan tersebut tidak ada lagi penambahan biaya, cicilan tetap.

Kesimpulannya dalam soal kasus tersebut bahwa Bank syariah itu tidak meminjamkan uang dengan bunga tetapi menjual sebuah barang dengan harga tertentu yang telah disepakati. Jadi yang terjadi dalam perbankan syariah tersebut murni jual beli dan tidak ada bunga.


Saya bukan ahli, hanya sedikit berargumentasi ✌️


Semoga bermanfaat :)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun