Mohon tunggu...
Nuraini Mas Aulia
Nuraini Mas Aulia Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswi

Jangan Lupa Bersyukur 😊

Selanjutnya

Tutup

Money

Mengenal Ekonomi Islam (Riba, Gharar, dan Maisir)

7 Juli 2020   16:40 Diperbarui: 7 Juli 2020   18:33 9461
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

"Rasulullah Saw melaknat orang yang memakan riba (rentenir), penyetor riba (nasabah yang meminjam), penulis transaksi riba (sekretaris) dan 2 saksi yang menyaksikan transaksi riba" kata beliau " semua itu sama dalam dosa besar". (HR.Muslim).

Riba itu ada 2 yaitu riba dalam utang piutang dan riba buyu' (riba dalam jual beli).

Riba dalam utang piutang ada riba qardh yaitu tambahan yang diambil dari suatu transaksi yang sifatnya utang piutang. Jadi transaksi pinjam meminjam tetapi si pemberi pinjaman minta pengembalian lebih.

Contoh: Si A menghutangkan uang Rp 1 juta ke si B, dan si A mensyaratkan pengembalian Rp 1,5 juta. Jadi penambahan uang 500 ribu itu yang dinamakan riba qardh.

Lalu yang kedua yaitu riba dalam jual beli (buyu') ada 2 macam yaitu riba fadhl dan riba nasi'ah. Riba ini terjadi pada transaksi tukar menukar (barter).

Dalam hadist ada yang namanya barang ribawi. Barang itu ada 6 yaitu emas, perak, kurma, gandum, sya'ir, garam. Jika sesama jenis barang ribawi itu di barter, misal emas dengan emas, maka harus memenuhi syarat, yaitu:

  1. Harus kontan, maksudnya penyerahan barangnya harus ditempat dan bayar nya pun juga harus tunai tidak boleh di cicil dan gak boleh ditunda. 
  2. Timbangan atau ukurannya harus sama.

Yang pertama riba fadhl adalah riba karena penambahan, maksudnya pertukaran (jual beli) barang antara 1 jenis barang ribawi tetapi yang 1 ada yang lebih banyak atau tidak sama timbangan atau ukurannya, maka statusnya adalah riba fadhl.

Contoh: penukaran emas 1 gr dangan emas 2 gr, maka ada penambahan karena ukuran atau timbangannya tidak sama.

Yang kedua  Riba Nasi'ah adalah riba karena penundaan, maksudnya pertukaran (jual beli) barang antara 1 jenis barang ribawi tetapi ada pembayaran yang tertunda, jadi serah terima barangnya tidak satu waktu. Ada sebagian yang tertunda.

Contoh : sama-sama jual emas 1 gr dengan emas 1 gr, tetapi satunya diberikan hari ini dan satunya lagi diberikan besok, maka hal tersebut tidak kontan, jadi dinamakan riba nasi'ah.

Mata uang juga bisa digolongkan barang ribawi. Meskipun tidak ada hadist yang mencantumkan mata uang itu barang ribawi, karena dulu di zaman Rasul Emas, perak itu adalah mata uang lalu sekarang berganti menjadi uang kertas sehingga mata uang  dapat dianalogikan dengan emas dan perak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun