Peran pendamping/pekerja sosial menurut Ife (1995), terdiri dari tiga peran utama yaitu fasilitator, pendidik dan perwakilan rakyat serta peran teknis bagi masyarakat kurang mampu yang didampingi. Agar pendamping sosial dapat melaksanakan tugas dan perannya dengan baik untuk memperoleh hasil yang optimal, maka pendamping sosial dituntut untuk memiliki kompetensi berkaitan dengan tugas dan peran pendamping sosial. Tuntutan akan profesionalitas sebagai pendamping sosial memerlukan berbagai persyaratan yang harus dipenuhi baik menyangkut kualifikasi, maupun kompetensi tentang pekerjaan sosial.
                Â
Referensi :Â
Muhammad Akbar. 2020. "Implikasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Terkait Peran Pekerja Sosial Dalam Program Dukungan Keluarga Bagi Lanjut Usia." Sosio Informa 6(1): 36--44.
Lusi, Triana; Agus, Suriadi. 2020. "Peran Pekerja Sosial dalam Manajemen Kasus Penanganan Orang Dengan Human Immunodeficiency Virus di Balai Rehabilitasi Sosial ODH Bahagia Medan Role Of Social Workers In Management Case Of Handling People With Human Immunodeficiency Virus in The Social Reh." 1(2): 96--106.
Tursilarini, Tateki Y, dan Istiana Hermawati. 2019. "Pendampingan Pekerja Sosial dalam Rehabilitasi Sosial Orang dengan HIV-AIDS Social Workers Assistance in Social Rehabilitation of People Living With HIV-AIDS Tateki Yoga Tursilarini 1) dan Istiana Hermawati 2)." Jurnal Penelitian Kesejahteraan Sosial 18(2): 149--66. http://babesrehab.bnn.info/index.php/.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H