Mohon tunggu...
Nur Afifah
Nur Afifah Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Pelajar Sekolah

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kenakalan Remaja Mengacu Tindakan Kejahatan

25 Februari 2023   13:00 Diperbarui: 25 Februari 2023   13:09 97
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Seperti yang kita ketahui bahwa kenakalan remaja adalah suatu tindakan mengenai perbuatan yang dilakukan oleh remaja, entah itu dilakukan secara berkelompok maupun individu. Remaja yang melakukan kenakalan ini biasanya adalah remaja yang masih dibawah umur, karena mereka memiliki sifat yang cenderung labil, mudah terbawa oleh perilaku tidak baik yang terjadi di sekitarnya.

Hal yang mempengaruhi terjadinya kenakalan ini tidak lain karena faktor lingkungan di sekitarnya dan kurangnya bimbingan yang diberikan orang tua kepada anak anaknya. Lantas bagaimana caranya untuk meminimalisir terjadinya kenakalan remaja tersebut?

Kenakalan remaja itu sendiri memiliki jenis yang berbeda-beda seperti kenakalan remaja yang terjadi di lingkungan sekolah contohnya bolos sekolah disaat pelajaran masih berlangsung, merokok, tawuran, minum minuman keras dan sebagainya. Kenakalan itu terjadi karena kurangnya kesadaran pada diri sendiri dan adanya sikap atau perilaku yang menunjukkan ketidakmampuan seseorang untuk mengetahui hal apa yang baik dan tidak baik untuk dilakukan. Bimbingan dari guru dan orang tua juga penting dalam membentuk karakter anak tersebut. Selain itu, membatasi diri dari lingkungan pergaulan juga penting agar kita tidak mudah terjerumus kepada hal hal yang tidak baik.

Kenakalan remaja bukan hanya merugikan diri sendiri tetapi juga merugikan orang lain. Seperti aksi tawuran antar pelajar yang menyebabkan terjadinya kerusakan pada fasilitas umum. Penggunaan senjata tajam yang digunakan dalam aksi tawuran juga sangat berbahaya, karena sangat beresiko akan terjadinya kerusakan pada bagian organ tubuh dan beresiko juga akan melukai pihak luar yang tidak terlibat.

Selain tawuran, kasus klitih yaitu aksi penganiayaan terhadap orang lain yang dilakukan oleh kebanyakan para remaja juga termasuk kenakalan remaja yang telah mengarah kepada tindakan kekerasan. Klitih ini terjadi saat malam hari dimana para remaja tersebut melakukan kekerasan kepada orang lain dengan menggunakan bantuan senjata tajam. Bahkan dalam beberapa kasus, aksi klitih ini menimbulkan korban jiwa. Lantas hukuman apa yang seharusnya didapatkan oleh pelaku terkait kasus tersebut?

Tindakan kenakalan remaja yang mengacu pada tindakan kejahatan tentunya harus diberikan sanksi karena termasuk bentuk pelanggaran hukum dan merugikan orang lain. Tentunya hal itu harus diberikan sanksi berupa hukuman bagi pelaku yang telah melakukan pelanggaran tersebut. 

Dari solopos.com berdasarkan sistem peradilan anak yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012, hukuman yang diberikan kepada anak pelaku kejahatan berbeda dengan hukuman yang dijatuhkan kepada orang dewasa. Pada sistem persidangan anak, ancaman hukumannya diberlakukan setengah dari hukuman maksimal orang dewasa.

Dari jogja.antarnews.com Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta memvonis tiga terdakwa kasus "klitih" atau aksi kejahatan jalanan yang menewaskan seorang pelajar di Jalan Gedong Kuning, Kota Yogyakarta, dengan hukuman penjara enam hingga 10 tahun penjara. Jadi jika pelaku adalah seorang remaja maka hukumannya hanya bisa dipenjara sebanyak lima tahun. 

Kenakalan remaja hanya akan berdampak buruk saja bagi diri sendiri maupun orang lain. Maka dari itulah pentingnya kesadaran dalam diri sendiri terhadap sikap atau perilaku yang menyimpang dari hukum dan norma-norma yang berlaku, agar kita tidak terjerumus ke dalam hal hal yang akan merugikan kita di masa depan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun