PENDAPATAN DAN ANGGARAN 2023. ANGGARAN BELANJA DAERAH TAHUN
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Agam.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati Agam dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah.
3. Bupati adalah Bupati Agam.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Agam.
5. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjunya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
APBD tahun anggaran 2023 berjumlah Rp. 1.564.880.451.816, (satu triliun lima ratus enam puluh empat milyar delapan ratus delapan puluh juta empat ratus lima puluh satu ribu delapan ratus enam belas rupiah) yang terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah dengan rincian sebagai berikut: sebesar
a. Pendapatan Daerah Rp.1.467.880.451.816, (satu triliun empat ratus enam puluh tujuh milyar delapan ratus delapan puluh juta empat ratus lima puluh satu ribu delapan ratus enam belas rupiah);
b. Belanja Daerah sebesar Rp. 1.559.880.451.816,- isatu triliun lima ratus lima puluh sembilan milyar delapan ratus delapan puluh juta empat
ratus lima puluh satu ribu delapan ratus enam belas rupiah);
Defisit sebesar Rp.92.000.000.000,- (Sembilan puluh dua milyar rupiah)
c. Pembiayaan Daerah terdiri dari:
1. Penerimaan sebesar Rp.97.000.000.000,- (sembilan puluh tujuh milyar rupiah)
2. Pengeluaran sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah)
3. Pembiayaan Netto Rp.92.000.000.000,- (sembilan puluh dua milyar rupiah)
4. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan Rp.0,- (nol rupiah).
Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, yang bersumber dari:
a. pendapatan asli Daerah:
b. pendapatan transfer, dan
c. lain-lain pendapatan Daerah yang sah.
Pendapatan asli daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a direncanakan sebesar Rp. 210.891.309.281, (dua ratus sepuluh milyar delapan ratus sembilan puluh satu juta tiga ratus sembilan ribu dua ratus delapan puluh satu rupiah), yang terdiri atas:
a. pajak daerah;
b. retribusi daerah;
c. hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan; dan
d. lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
 Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
direncanakan sebesar Rp.73.629.152.185, (tujuh puluh tiga milyar enam ratus dua puluh sembilan juta seratus
sebesar Rp.68.224.700.323,- (enam puluh delapan milyar dua ratus dua puluh empat juta tujuh ratus ribu tiga ratus dua puluh tiga rupiah).
(1) Lain-lain pendapatan Daerah yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c direncanakan sebesar Rp.4.500.000.000,- (empat milyar lima ratus juta rupiah), yang terdiri atas:
a. pendapatan hibah;
b. lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pendapatan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp.4.500.000.000,- (empat milyar lima ratus juta rupiah).
(3) Lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp. 0,- (nol rupiah).
Belanja daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas:
a. belanja operasional;
b. belanja modal;
c. belanja tidak terduga; dan
d. belanja transfer.
(1) Anggaran belanja operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a direncanakan sebesar Rp.1.194.339.741.314, (satu triliun seratus sembilan puluh empat milyar tiga ratus tiga puluh sembilan juta tujuh ratus empat puluh satu ribu tiga ratus empat belas rupiah), yang terdiri atas:
a. belanja pegawai,
b. belanja barang dan jasa;
e belanja bunga;
d. belanja subsidi;
e. belanja hibah; dan
f. belanja bantuan sosial.
(2) Belanja pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat direncanakan sebesar Rp.713.938.679.941 (tujuh ratus tiga belas milyar sembilan ratus tiga puluh delapan juta enam ratus tujuh puluh sembilan ribu sembilan ratus empat puluh satu rupiah).
(3) Belanja barang dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat direncanakan sebesar Rp.451.614.433.889, (empat ratus lima puluh satu milyar enam ratus empat belas juta empat ratus tiga puluh tiga ribu delapan ratus delapan puluh sembilan rupiah).
(4) Belanja bunga sebagai dimaskud pada ayat direncanakan sebesar Rp.0,- (nol rupiah).
(5) Belanja subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d direncanakan sebesar Rp.0, (nol rupiah).
(6) Belanja hibah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf direncanakan sebesar Rp.23.749.677.484, (dua puluh tiga milyar tujuh ratus empat puluh sembilan juta enam ratus tujuh puluh tujuh ribu empat ratus delapan. puluh empat rupiah).
(7) Belanja bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f direncanakan sebesar Rp.5.036.950.000,- (lima milyar tiga puluh enam. juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).
(1) Anggaran belanja modal sebagaimana dimaksud. dalam Pasal 7 huruf b direncanakan sebesar Rp. 186.459.508.131, (seratus delapan puluh
enam milyar empat ratus lima puluh sembilan juta lima ratus delapan ribu seratus tiga puluh satu rupiah), yang terdiri atas:
a. belanja modal tanah,
b. belanja modal peralatan dan mesin;
c. belanja modal bangunan dan gedung,
d. belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi;
e. belanja modal aset tetap lainnya; dan
f. belanja modal aset lainnya.
(2) Belanja modal tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp.0.- (nol rupiah).
(3) Belanja modal peralatan dan mesin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan. sebesar Rp.53.127.346.370, (lima puluh tiga milyar seratus dua puluh tujuh juta tiga ratus empat puluh enam ribu tiga ratus tujuh puluh rupiah)
(4) Belanja modal gedung dan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c durencanakan sebesar Rp.41.664.161.286,- (empat puluh satu milyar enam ratus enam puluh empat juta seratus enam puluh satu ribu dua ratus delapan puluh enam rupiah).
(5) Belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi sebagaimana dimaskud pada ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp.87.104.497.028- (delapan puluh tujuh milyar seratus empat juta empat ratus sembilan puluh tujuh ribu dua puluh delapan rupiah).
(6) Belanja modal aset tetap lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e direncanakan sebesar Rp.4.504.043.447, (empat milyar lima ratus empat juta empat puluh tiga ribu empat ratus empat puluh tujuh rupiah).
(7) Belanja modal aset lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f direncanakan sebesar Rp.59.460.000,- (lima puluh sembilan juta empat ratus enam puluh ribu rupiah).
Anggaran belanja tidak terduga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e direncanakan sebesar Rp.6.213.685.745, (enam milyar dua ratus tiga belas juta enam ratus delapan puluh lima ribu tujuh ratus empat puluh lima rupiah) yang terdiri atas belanja tidak terduga.
(1) Anggaran belanja transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d direncanakan sebesar Rp.172.867.516.626, (seratus tujuh puluh dua milyar delapan ratus enam puluh tujuh juta lima ratus enam belas ribu enam ratus dua puluh enam rupiah), yang terdiri atas:
a. belanja bagi hasil; dan
b. belanja bantuan keuangan;
(2) Belanja bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp.7.997.388.731, (tujuh milyar sembilan ratus sembilan puluh tujuh juta tiga ratus delapan puluh delapan ribu tujuh ratus tiga puluh satu rupiah).
(3) Belanja bantuan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp.164.870.127.895, (seratus enam puluh empat milyar delapan ratus tujuh puluh juta seratus dua puluh tujuh ribu delapan ratus sembilan puluh lima rupiah).
Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c terdiri atas:
a. penerimaan pembiayaan; dan
b. pengeluaran pembiayaan.
(1) Anggaran penerimaan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a direncanakan sebesar Rp.97.000.000.000,- (sembilan puluh tujuh milyar rupiah), yang terdiri atas:
a. sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya;
b. pencairan dana cadangan;
c. hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan;
d. penerimaan pinjaman daerah;
e. penerimaan kembali pemberian pinjaman daerah; dan
f. penerimaan pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya sebagaima dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp.97.000.000.000,- (sembilan puluh tujuh milyar rupiah).
(3) Pencairan dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp.0,- (nol rupiah).
(4) Hasil penjualan kekayaan daerah yang. dipisahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e direncanakan sebesar Rp.0, (nol rupiah).
(5) Penerimaan pinjaman daerah sebagaimaan dimaksud pada ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp.0,- (nol rupiah).
(6) Penerimaan kembali pemberian pinjaman daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e direncanakan sebesar Rp.0, (nol rupiah).
(7) Penerimaan pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f direncanakan sebesar Rp.0,- (nol rupiah).
(1) Anggaran pengeluaran pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b direncanakan. sebesar Rp.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah), yang terdiri atas:
a. pembentukan dan cadangan;
b. penyertaan modal Daerah;
c. pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo;
d. pemberian pinjaman Daerah; dan
e. pengeluaran pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
(2) Pembentukan dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp.0,- (nol rupiah).
(3) Penyertaan modal daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah).
(4) Pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e direncanakan sebesar Rp.0,- (nol rupiah).
(5) Pemberian pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp.0,- (nol rupiah).
(6) Pengeluaran pembilayaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaskud pada ayat (1) huruf e direncanakan sebesar Rp.0,- (nol rupiah).
(1) Selisih antara anggaran pendapatan daerah dengan anggaran belanja Daerah mengakibatkan terjadinya defisit sebesar Rp.92.000.000.000,- (sembilan puluh dua milyar rupiah).
(2) Pembiayaan neto yang merupakan selisih penerimaan pembiayaan terhadap pengeluaran pembilayaan direncanakan sebesar Rp.92.000.000.000,- (sembilan puluh dua milyar rupiah).
(1) Dalam keadaan darurat termasuk keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dan/atau pengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan dalam peraturan daerah ini, yang selanjutnya dimasukkan dalam perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Agam tahun anggaran 2023, dengan tata cara sesuai dengan cara terlebih dahulu melakukan perubahan peraturan kepala daerah tentang penjabaran perubahan APBD, dan pemberitahuan kepada pimpinan DPRD selanjutnya disampaikan dalam laporan realisasi anggaran.
(2) Keadaan Darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. bencana alam, bencana non-alam, bencana sosial dan/atau kejadian luar biasa;
b. pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan; dan/atau
c. kerusakan sarana/prasarana yang dapat mengganggu kegiatan pelayanan publik.
(3) Keperluan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kebutuhan Daerah dalam rangka pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan;
b. belanja Daerah yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib;
c. pengeluaran Daerah yang berada diluar kendali Pemerintah Daerah dan tidak dapat diprediksi sebelumnya, serta amanat peraturan perundang-undangan; dan/ataud. pengeluaran Daerah lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi Pemerintah Daerah dan/ atau masyarakat.
Kritik:
Defisit anggaran yang besar: Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Agam Tahun Anggaran 2023 memiliki defisit sebesar Rp92.000.000.000,- (sembilan puluh dua milyar rupiah). Hal ini menunjukkan bahwa pengeluaran daerah lebih besar daripada pendapatan daerah. Defisit ini perlu diwaspadai dan dicarikan solusinya agar tidak semakin membesar di tahun-tahun berikutnya.
Belanja pegawai yang tinggi: Belanja pegawai merupakan komponen terbesar dalam belanja daerah, yaitu sebesar Rp713.938.679.941,- (tujuh ratus tiga belas milyar sembilan ratus tiga puluh delapan juta enam ratus tujuh puluh sembilan ribu sembilan ratus empat puluh satu rupiah). Hal ini menunjukkan bahwa beban kepegawaian di Kabupaten Agam masih tinggi. Perlu dilakukan upaya untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas belanja pegawai.
Kurangnya alokasi untuk belanja modal: Belanja modal hanya dialokasikan sebesar Rp186.459.508.131,- (seratus delapan puluh enam milyar empat ratus lima puluh sembilan juta lima ratus delapan ribu seratus tiga puluh satu rupiah). Hal ini dapat menghambat pembangunan infrastruktur dan pengembangan ekonomi di Kabupaten Agam.
Penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang masih rendah: PAD hanya mencapai Rp210.891.309.281,- (dua ratus sepuluh milyar delapan ratus sembilan puluh satu juta tiga ratus sembilan ribu dua ratus delapan puluh satu rupiah) dari total pendapatan daerah. Hal ini menunjukkan bahwa potensi PAD Kabupaten Agam belum dioptimalkan secara maksimal.
Saran:
Meningkatkan pendapatan daerah: Hal ini dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti:
Meningkatkan intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah.
Mengembangkan sektor-sektor yang potensial untuk meningkatkan PAD, seperti pariwisata, pertanian, dan perdagangan.
Meningkatkan pengelolaan aset daerah.
Menekan belanja daerah: Hal ini dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti:
Meningkatkan efisiensi dan efektivitas belanja pegawai.
Melakukan rasionalisasi program dan kegiatan yang tidak prioritas.
Menunda atau meniadakan kegiatan yang tidak mendesak.
Meningkatkan alokasi untuk belanja modal: Hal ini diperlukan untuk mendorong pembangunan infrastruktur dan pengembangan ekonomi di Kabupaten Agam.
Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah: Hal ini penting untuk membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
Selain itu, perlu dilakukan: