Mohon tunggu...
Nur Afifah
Nur Afifah Mohon Tunggu... Lainnya - Nur Afifah/PBS C/ Miftahur Rahman Hakim/PBS/FEBI/IAIN KENDARI

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Makna Giving/Memberi Manusia

6 Maret 2023   13:52 Diperbarui: 6 Maret 2023   13:57 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Memberi (giving) dalam Islam disebut dengan berbagai istilah. Ada zakat, infak, sedekah, amal saleh, dan lain-lain. Pemberian yang dianggap dalam kategori itu pun beragam, mulai dari harta sampai memberi minum seekor anjing atau memberikan sesungging senyuman.

Dalam sebuah hadis misalnya disebutkan bahwa memberi senyum pun adalah sedekah. Ini artinya memberi senyum akan membuatmu menerima pahala. 

Memberi bisa dilihat dari dua sisi, sisi agama dan psikologis. Dari sisi agama, memberi, khususnya kebaikan, sesungguhnya justru melipatgandakan kebaikan si pemberi.Di sini ada timbal balik, memberi tapi pada saat yang sama menerima. Demikian pula dengan memberikan harta atau bentuk kebaikan lain. Bila kita renungkan, memberikan harta kita dalam Islam dikatakan sebagai menyucikan harta yang dimiliki. Secara teologis pun sudah ditegaskan bahwa tak ada yang percuma ketika mengeluarkan harta. Sesungguhnya itu bukan untuk orang lain, tapi untuk kebaikan diri sendiri.

Disisi lain, Zakat merupakan ibadah yang berkaitan dengan ekonomi keuangan kemasyarakatan dan merupakan salah satu dari lima rukun Islam yang mempunyai status dan fungsi yang sangat penting dalam syariat Islam. Sebagai suatu upaya menumbuhkan empati dan mempersamakan rasa pada setiap individu sesama muslim. Adapun zakat mempunyai dua fungsi. Pertama adalah untuk membersihkan harta benda dan jiwa manusia supaya senantiasa dalam keadaan fitrah. Kedua, zakat itu juga berfungsi sebagai dana masyarakat yang dimanfaatkan untuk kepentingan sosial guna mengurangi kemiskinan.

Saat ini kita sudah tidak asing lagi dengan fenomena giving yang di jadikan konten oleh para artis atau konten kreator. Namun bagaimana sih sudut pandang Islam mengenai fenomena tersebut? Nah, menurut sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Amirsyah Tambunan mengatakan, sedekah dalam berbagai bentuk bisa dilakukan secara terang-terangan atau sembunyi-sembunyi. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam surat al-Baqarah ayat 274 yang Artinya: "Orang-orang yang menafkahkan hartanya di malam dan di siang hari secara tersembunyi dan terang-terangan, maka mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati."

Menurutnya, dua cara itu boleh dilakukan dengan syarat ikhlas memberi karena Allah SWT. 

Buya Amirsyah juga menjelaskan, yang perlu diperhatikan dalam bersedekah juga adalah proses penyaluran dan proses mendapatkan dana sedekah tersebut. Sedekah baik dalam bentuk zakat, infak atau wakaf harus benar dalam proses distribusi dan perolehan dana. Agar tidak terjadi lagi peristiwa memilukan pada tahun 2008 silam yang menelan banyak korban saat ribuan orang berdesak-desakan dalam antrian untuk menerima zakat di Pasuruan, Jawa Timur. Tercatat 21 orang terluka dan 13 orang luka-luka. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun