Mohon tunggu...
Nur Adibah
Nur Adibah Mohon Tunggu... Lainnya - Student

Learner

Selanjutnya

Tutup

Money

Bermuamalah di Pasar dalam Etika Bisnis Islam

24 Juni 2020   14:34 Diperbarui: 24 Juni 2020   14:23 270
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Sektor utama perekonomian secara garis besar dapat diklasifikasikan menjadi sektor primer, sektor sekunder dan sektor tersier dimana sektor-sektor tersebut memiliki peran dan fungsi masing-masing dan harus bersinergi dalam menghidupi kegiatan pasar. Sektor primer merupakan sektor yang menyediakan bahan baku bagi sektor sekunder yang akan mengelolanya menjadi bahan yang akan di distribusikan oleh sektor tersier.

Biasanya kegiatan pendistribusian tersebut terjadi di dalam pasar. Dari sisi ekonomi pengertian pasar merupakan tempat bertemunya penjual dan pembeli. Secara lebih luas, pasar merupakan tempat bertemunya penjual dan pembeli dalam melakukan transaksi tawar-menawar barang atau jasa sehingga terjadi titik keseimbangan yang dilakukan baik secara langsung maupun tidak langsung.

Salah satu jenis pasar yang banyak dimanfaatkan oleh masyarakat Indonesia adalah pasar tradisional dimana dalam pasar tersebut banyak penjual yang menawarkan barangnya dengan menetap di sebuah lapak atau kios dengan harapan banyak pembeli yang akan datang melakukan transaksi sebagai pemasukan dari penjual tersebut.

Dalam ekonomi Islam, kegiatan pasar sudah banyak di jelaskan sejak zaman Rasulullah dimana pasar mempunyai peran penting bukan hanya sekedar mencari keuntungan tetapi juga harus menjaga prinsip syariat Islam.

Belum berakhirnya pandemi Covid-19 mengharuskan pemerintah bijak dalam mengambil keputusan demi berlangsungnya mata rantai kehidupan masyarakat. Sejak awal Juni lalu pemerintah mulai memberlakukan pola hidup new normal dimana masyarakat dapat kembali beraktivitas seperti biasa tetapi dalam tatanan proses hidup baru yang berbeda seperti menggunakan masker ketika bepergian, lebih sering mencuci tangan dan menjaga jarak dengan orang lain demi mencegah penularan pandemi Covid-19.

Setelah adanya pelonggaran hidup new normal, pasar dianggap sebagai klaster baru penyebaran Covid-19. Hal itu disebabkan terjadinya beberapa kasus yang menyatakan bahwa para pedangan di beberapa pasar tradisional positif tertular virus Covid-19 yang dikhawatirkan akan menyebarkan ke pembeli maupun pedangan lainnya di sekitar pasar. Begitu juga sebaliknya, dikhawatirkan ada pembeli yang positif kasus Covid-19 dan berpotensi menularkan kepada pedagang dan pembeli lainnya.

Menurut data Badan Pusat Statistik Nasional  2019, persentase pedangan berdasarkan status ruang dagangnya ada sekitar 61,17 persen pedagang yang masih membayar sewa dalam kegiatan dagangnnya dan hanya 38,83 persen masyarakat yang memiliki lapak sendiri.

Mengutip dari tulisan Syahrul Ansyari berjudul Pemerintah Diminta Beri Stimulus Pedagang Pasar Terdampak Covid-19, terdapat 12.600.000 orang lebih jumlah pedagang pasar yang ada di Indonesia menurut Ferry Julianto selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (DPP APPSI). Artinya dari 267,7 juta jiwa masyarakat Indonesia berdasarkan World Bank, banyak masyarakat Indonesia yang mengantungkan hidupnya di pasar.

Berbicara tentang pandangan etika bisnis dapat diterangkan bahwa etika bisnis merupakan perangkat penerapan tentang baik atau buruknya suatu tindakan bertransaksi berdasarkan prinsip moralitas. Pelaku bisnis harus berlaku komit terhadap usahanya sesuai dengan prinsip transaksi yang diterapkan agar usahanya dapat terus berjalan.

Tidak cukup sampai situ, dalam perspektif etika bisnis Islam, prinsip-prinsip transaksi tersebut harus dilakukan sesuai dengan syariat Islam agar kegiatan bisnis yang dilakukan tidak merusak moral hidup kaum Muslim terhadap agamanya. Sumber utama etika bisnis Islam adalah Al-Qur'an wa As-Sunnah dan beberapa sumber lainnya sesuai syariat. Di dalam Al-Qur'an Allah merangkan adanya berbagai macam fasilitas di muka bumi yang memungkinkan manusia dalam mencari nafkah seperti yang dijelaskan dalam Q.S. Al-Mulk [67] : 15

"Dialah Yang menjadikan bumi itu mudah bagi kamu, maka berjalanlah di segala penjurunya dan makanlah sebahagian dari rezeki-Nya. Dan hanya kepada-Nya-lah kamu (kembali setelah) dibangkitkan"

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun