Mohon tunggu...
Nur Rohatin
Nur Rohatin Mohon Tunggu... -

Ingin menjadi lebih baik dari sebelumnya..

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Ahirnya hakim memenangkan masyarakat Masnaga, terkait rebutan Masjid

18 Oktober 2016   22:38 Diperbarui: 30 Agustus 2018   11:42 181
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

18 Oktober 2016 hari ini, akhirnya Pengadilan Negeri Bekasi, memutus perkara No: 7/Pdt.G/2016/PN.Bks, antara yayasan Alkautsar selaku Penggugat dan warga masyarakat perumahan masnaga, RT. 01 s/d 9, Ketua RW sebagai Tergugat, dimana turut sebagai Para Tergugat adalah MUI Bekasi, lurah Bintara Jaya, camat Bekasi Barat dan KUA Bekasi Barat.

Hakim menyatakan dalam putusan, Petitum Penggugat ditolak untuk seluruhnya. Sementara mengabulkan gugatan Rekonvensi untuk sebagian. Artinya, Kepengurusan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Alkautsar, hasil pemilihan masyarakat Perum. masnaga, RW. 12, Bintara, Kota Bekasi sah secara hukum berdasarkan SK Kelurahan dan SK Walikota Bekasi.

Sebaliknya, Seluruh dalil dan Petitum Penggugat, yaitu Yayasan Alkautsar ditolak. Bahkan dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa pelarangan oleh yayasan terhadap praktek ubudiyah masyarakat muslim yaitu peringatan Maulid, baca Tahlil dan yasin berjamaah bertentangan dengan AD/ART yayasan sendiri. Yang terbukti, menimbulkan keresahan dan memecah belah ummat. Demikian dijelaskan oleh Ahmad Fauzi, SHI, selaku salah satu Team Kuasa masyarakat Bintara, dari LBH Inpartit.

Sontak mendengar putusan tersebut, para tergugat yang terdiri dari masyarakat Perumahan Masnaga mengucap syukur Alhamdulillah. Bahkan, Haji Makmun selaku Ketua DKM Alkautsar terpilih, bersujud sukur di depan ruang sidang.

Kebenaran tetaplah kebenaran, dan terbukti hari ini kebenaranlanlah yang menang. Komentar singkatnya saat ditanya Kompasianer, saat setelah dia sujud syukur.

Direktur LBH Inpartit, Hadi Syaroni, SH.,MH., mengatakan "Hari ini kita menang, dan ini adalah kemenangan untuk ummat dan masyarakat muslim dan menunjukkan, runtuhnya faham intoleransi di Bekasi, sudah seharusnya, setelah putusan ini, tidak ada lagi larangan berkeyakinan dan menjalankan Ibadah sesuai dengan keyakinan. Jelasnya.

Sebagaimana diketahui, Kasus seteru antara Yayasan Alkautsar dan masyarakat muslim di perumahan masnaga, Bintara, Bekasi sudah terjadi sejak lama.

Hingga akhirnya, Yayasan menggugat warga masyarakat karena menganggap masyarakat telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH), karena membentuk dan melakukan musyawarah pembentukan Dewan kemakmuran Masjid (DKM) baru pilihan masyarakat. Sebagai akibat penguasaan Masjid oleh Yayasan secara sepihak, selain terdapat praktek pelarangan Maulid, Yasinan, Tahlil dll oleh pengurus Yayasan pada masyarakat jamaah masjid Alkautsar yang berada di tanah fasos Pemerintahan Kota Bekasi. 

Sementara, Ahmad Fauzi, S.Hi salah satu kuasa dari H. Makmun dkk (Masyarakat perumahan Masnaga) menyatakan menerima dan menyambut baik Putusan Pengadilan Negeri Bekasi. Fauzi menyampaikan, " putusan ini harus dijadikan pelajaran bersama, khususnya Ummat Islam dimanapun berada". Katanya.

Bagi Fauzi, tidak elok sesama ummat muslim bersengketa soal masjid, apalagi sampai keranah Pengadilan. Tapi apa boleh buat, kami selaku Advokat, disamping menjalankan tugas dan profesi, masyarakat muslim perumahan Bintara Jaya, memang layak dan harus mendapatkan bantuan hukum. Dan ternyata semua dapat dibuktikan dan terbukti, bahwa pihak yayasan yang segelintir itulah yang tidak benar. Tutupnya.(NR)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun