Berikut ini merupakan materi pokok yang akan diujikan untuk formasi dokter berdasarkan surat edaran yang saya terima di grup Rombel tetanggal 30 Oktober 2023.
1. Kompetensi Umum:
Materi pokok pada kompetensi umum adalah sesuai dengan Standar Kompetensi Dokter Indonesia 2012.
2. Kompetensi Khusus:
Sedangkan materi pokok pada kompetensi khusus adalah (a) Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: 139/KEP/M.PAN/11/20032Â dan (b) Standar Kompetensi Dokter 2012.
Demikian tadi materi pokok untuk seleksi kompetensi teknis dokter ahli pertama. Bagi pelamar yang mendaftar pada formasi ini jangan lupa untuk belajar materi pokok di atas ya.
Semoga sukses untuk ujiannya. See you on top!
Selamat pagi dan jangan lupa sarapan!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H