Mohon tunggu...
Nur Laila Sofiatun
Nur Laila Sofiatun Mohon Tunggu... Guru - Guru dan Penulis

Perempuan yang ingin bermanfaat bagi keluarga, agama, bangsa dan negara

Selanjutnya

Tutup

Diary

Pemaksaan Vaksinasi Covid dan Pelanggaran HAM

13 Juli 2022   12:39 Diperbarui: 13 Juli 2022   12:50 418
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Beberapa hari yang lalu, ketika akan ke sekolah di depan Puskesmas yang biasa yang lewati, saya diberhentikan. Petugas dengan seragam polisi secara paksa menghenti laju kendaraan yang saya kendarai.

Saya disuruh berhenti dan membelokkan arah menuju area parkir Puskesmas. Saya sudah bilang bahwa saya buru-buru akan ke sekolah. Akan tetapi, petugas tetap memaksa saya masuk ke area parkiran.

Saya masuk ke area parkiran dan disambut oleh petugas lain yang segera menanyai saya.

"Sudah vaksin"

"Sudah dosis 2 Pak, tinggal booster"

"Brarti vaksin booster ya sekarang! Coba mana bukti vaksinnya?"

"Saya memang berniat mau booster Pak, tapi tidak sekarang. Saya buru-buru mau ke sekolah" jawab saya sembari mencari sertifikat vaksinasi di HP. 

Setelah saya menemukan sertifikat vaksinasi segera saya tunjukkan ke petugas. Dengan sigap petugas langsung membawa HP saya ke petugas lain di bagian pendaftaran, dan menyerahkan HP saya ke petugas pendaftaran.

Petugas pendaftaran segera mengambil ballpoint dan formulir pendaftaran segera setelah mendapatkan HP saya. Saya pun mulai emosi, dengan perlakuan para petugas kesehatan yang memaksa saya untuk segera divaksin.

Saya menjelaskan kepada petugas, bahwa saya sudah berniat melakukan vaksinasi booster, tapi tidak sekarang. Bahan beberapa hari sebelumnya saya sudah menanyakan jadwal vaksinasi di Puskesmas tersebut guna menyesuaikan dengan jadwal kerja saya, agar tidak bertumbukan. 

Akan tetapi, petugas tetap memaksa saya untuk melakukan vaksinasi saat itu juga. Bukan saya tidak mau kooperatif, masalahnya besoknya saya akan mengantar anak-anak sekolah saya melakukan karyawisata ke Dieng, Banjarnegara. Dimana karyawisata ini pasti membutuhkan kondisi badan yang fit.

Saya khawatir, jika saya vaksin saat itu juga, saya akan mengalami demam. Karena bagaimanapun juga, ketika vaksin dosis sebelumnya saya mengalami demam selama 3 hari. 

Petugas masih tetap memaksa, meskipun saya sudah memberikan penjelasan panjang lebar. Baru setelah saya bilang " Pak, ga boleh maksa lho Pak. Ada undang-undangnya.", petugas akhirnya tidak memaksa saya vaksin hari itu, tetapi dibuatkan hari yang lain (dipaksa juga harinya, haduh hobi banget petugas ini memaksa).

Tahukan kalian, kejadian saya tadi sudah terjadi berulang-ulang di daerah tinggal saya. Saya gemas sebenarnya. Bukannya apa-apa, mau vaksin atau tidak, mau vaksin sekarang atau besok, menurut saya itu adalah hal setiap orang untuk memilih.

Karena bagaimanapun juga hal ini adalah menyangkut kesehatan masing-masing. Pemerintah memang berkewajiban untuk menjaga keamanan dan kesejahteraan rakyatnya, tapi bukan dengan cara memaksa seperti ini juga kali.

Sudah sejak lama, saya ingin berkomentar terhadap tindakan petugas kesehatan yang bekerja sama dengan polisi yang sering melakukan "pemaksaan vaksinasi" tersebut. Akan tetapi, saya bingung mau berkomentar kepada siapa dan dimana. Maka akhirnya, saya menulis disini. 

Saya berharap, ada salah satu atau beberapa pejabat pemerintah terutama pemerintah Banjarnegara yang membaca ini, dan merenungkannya. Agar mereka bisa lebih bijak dalam membuat suatu kebijakan.

Karena pemaksaan vaksinasi yang terjadi di daerah saya, menurut saya sudah masuk dalam kategori pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Bagaimana tidak, vaksinasi bisa menimbulkan berbagai macam efek setelahnya. Bahkan beberapa kasus bisa menyebabkan kelumpuhan atau meninggal dunia.

Definisi HAM

Dikutip dari kompas.com menurut John Locke HAM didefinisikan sebagai hak yang dibawa sejak lahir dan secara kodrati melekat pada manusia. Hak ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. Hak berfungsi untuk mempertahankan hidup dan harta benda yang dimilikinya.

HAM sendiri dibagi menjadi beberapa bagian, yaitu:

a) Hak asasi pribadi

Hak asasi ini berhubungan dengan kepentingan pribadi seseorang. 

b) Hak asasi politik

Hak asasi ini terkait dengan kehidupan berpolitik seseorang.

c) Hak asasi hukum

Hak asasi ini menyatakan bahwa setiap orang mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan, serta mendapatkan perlindungan dan pelayanan hukum yang sama.

d) Hak asasi ekonomi

Hak ini menyatakan bahwa tiap-tiap individu bisa terlibat dalam perekonomian.

e) Hak asasi peradilan

Has asasi ini menyatakan bahwa tiap individu mendapatkan sama dalam tata cara peradilan.

f) Hak asasi sosial budaya 

Hak asasi ini menyatakan bahwa tiap individu mendapatkan pengajaran atau mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat masing-masing.

Demikian tadi penjelasan tentang HAM. Bukankan pemaksaan vaksinasi jelas melanggar HAM seseorang, tepatnya hak asasi pribadi. Pemaksaan vaksinasi seperti ini memang biasa dilakukan di depan puskesmas untuk "memaksa" masyarakat segera melakukan vaksinasi. Meskipun tujuan baik, tetapi caranya kurang sesuai.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Diary Selengkapnya
Lihat Diary Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun