Mohon tunggu...
Nur Alfina
Nur Alfina Mohon Tunggu... Lainnya - Pengusaha Muda

Jadilah hebat , meski kamu harus di paksa kuat.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sejarah Hukum Islam

2 Februari 2023   12:25 Diperbarui: 2 Februari 2023   12:35 175
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perkenalkan saya Nur Alfina mahasiswa semester 3 Fakultas Syariah Produ Hukum Keluarga Islam Institut Agama Islam Darussalam Martapura .

Kali ini saya akan membahas tentang Sejarah Hukum Islam , untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Sejarah Hukum Islam .

Hukum Islam di Indonesia, ialah hukum yang hidup, atau dalam artian hukum yang berkembang sudah di kenal masyakarat khususnya umat islam di negara indonesia maupun negara lainnya .

Dan Hukum Islam ini sudah ada sejak zaman Nabi Muhammad SAW. sampa sekarang , Namun , ketika zaman nabi Muhammad SAW dahulu Hukum Islam Bersumber dari Al-Quran, Saat Setelah nabi wafat hukum islam bisa di dapat dari ijma dan qiyas .

Tujuan hukum islam itu sendiri yaitu sebagai kemashlahatan umat islam dan petunjuk umat islam serta pedoman bagi umat islam .

Hukum islam itu sendiri berlaku untuk siapa aja yang menganut agama islam dimanapun ia berada.

Hukum islam menjadi dasar panutan perilaku manusia di indonesia.

Bahkan penelitian tentang hukum islam di indonesia pun sangat menarik untuk dilakukan. Yang dimana penelitian utu mengkaji bagaimana sejarah perkembangan hukum islam di indonesia.

Dahulu, pada awal nya Islam di perkenalkan oleh para pedagang bangsa bangsa Muslim Arab , setelah itu lewat dakwah-dakwah yang di sampaikan ulama .

Dan Hukum islam bukan hukum yang baru di hadapa masyarakat. Hukum islam sudah mengatur perilaku manusia khususnya umat islam agar tidak menyalahi aturan Agama .  Bahkan hukum ini menjadi panutan bagi hidup manusia, yang tidak hanya sebatas hukum yang wajib saja , tetapi ada sanksi nya apabila melanggar itu.

Sekian, Salah Khilaf Mohon Maaf*

Terimakasih

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun