Mohon tunggu...
Nur Wahyu Lestari
Nur Wahyu Lestari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Semester 2

Tertarik dengan bidang kesehatan, psikologis, pendidikan, dan pemerintah

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pencapaian Agenda 2030: Mengakhiri Kelaparan dan Malnutisi (SDGs 2) di Masa Pandemi Covid-19

1 Mei 2021   00:05 Diperbarui: 1 Mei 2021   00:04 1266
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

           

           Pangan adalah kebutuhan dasar bagi keberlangsungan hidup manusia, apabila tidak tersedia maka dapat menimbulkan kondisi yang mengancam kehidupan. Oleh karena itu, hak atas pangan yang layak merupakan hak asasi manusia. Hak atas pangan diatur dalam UUD 1945 Pasal 28H Tentang Hak Setiap Orang Untuk Hidup Sejahtera Lahir Batin. Selain itu, pangan juga diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2012.

            Walaupun tentang pangan telah diatur dalam UU, posisi Indonesia dalam Global Food Security Index 2020 mengalami penurunan dari peringkat ke-62 menjadi peringkat ke-65 dari total 113 negara. Hal itu menandakan bahwa perlu adanya upaya yang sungguh-sungguh dalam mencapai ketahanan pangan.

            Terlepas dari adanya pertumbuhan ekonomi yang cukup stabil selama periode pra-Covid-19, Indonesia masih menghadapi beberapa masalah kritis dalam ketahanan pangan dan gizi. Berdasarkan Smeru Research Institute, selama beberapa tahun terakhir akses terhadap pangan meningkat dan kekurangan gizi terus menurun, tetapi berdasarkan standar nasional status gizi masyarakat Indonesia masih tetap rendah.

            Berdasarkan data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) tahun 2013, dilihat secara nasional persentase balita yang mengalami kekurangan gizi (buruk-kurang) di Indonesia sebesar 19,6%. Sebanyak 19 dari 33 provinsi memiliki persentase balita kekurangan gizi di atas angka nasional dan yang terbesar, yaitu Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan persentase 33%. Menurut Global Nutrition Report (2020), Indonesia telah mengalami kemajuan dalam mencapai target stunting, tetapi 30,8% anak di bawah usia 5 tahun masih terkena dampaknya, lebih tinggi dari rata-rata kawasan Asia (21,8%). Prevalensi stunting pada balita dari persentase nasional tahun 2013 sebesar 32,9% dan tahun 2015 menurun menjadi 29%. Indonesia juga sedang berada di masa untuk mencegah angka kegemukan (obesitas) pada balita di bawah usia 5 tahun agar tidak naik melebihi 8,0%. Provinsi yang memiliki kasus balita kegemukan (obesitas) terendah di Indonesia adalah Sulawesi Barat dengan persentase 0,6%, serta adanya defisiensi mikronutrien. Oleh karena itu, Indonesia menghadapi tiga beban malnutrisi, yaitu adanya kekurangan gizi yang berdampingan dengan kelebihan gizi dan defisiensi mikronutrien.

            Adanya pandemi Covid-19 yang terjadi di Indonesia sejak tahun 2020 memberikan dampak terhadap ketahanan pangan dan gizi. Pemerintah memiliki tantangan yang semakin besar dalam mengatasi kerawanan pangan dan malnutrisi. Beberapa bukti menunjukkan bahwa pandemi COVID-19 telah meningkatkan jumlah penduduk miskin di negara ini. Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa tingkat kemiskinan meningkat dari 9,2% menjadi 9,8% antara September 2019 dan Maret 2020. Akan ada lebih banyak penduduk yang mungkin jatuh ke jurang kemiskinan dan berisiko masuk ke dalam kelompok rawan pangan jika pandemi ini berlangsung lebih lama dan memengaruhi perekonomian secara lebih parah (Badan Pusat Statistik, 2020). Apabila banyak penduduk yang jatuh ke dalam jurang kemiskinan maka kemungkinan besar akan terjadi adanya penduduk yang mengalami kelaparan. Hal ini sejalan dengan FAO (Food and Agriculture Organization of the United Nations) yang menilai bahwa mayoritas kalangan yang mengalami kelaparan adalah di kalangan masyarakat miskin. Saat ini pun, berdasarkan Global Hunger Index 2020, Indonesia menempati urutan ke-70 dari 107 negara yang mengalami tingkat kelaparan sedang dengan skor 19,1.

 Gambar 1. Status Indonesia dalam Global Hunger Indeks 2020
 Gambar 1. Status Indonesia dalam Global Hunger Indeks 2020

 Gambar 2. Data skor Global Hunger Index Indonesia 
 Gambar 2. Data skor Global Hunger Index Indonesia 

            Tercapainya tujuan SDGs 2 untuk mengakhiri segala jenis kelaparan dan malnutrisi bergantung pada SDGs 4 tentang pendidikan berkualitas untuk semua dalam SDGs, pendidikan merupakan hak asasi manusia yang mendasar. Tujuan-tujuan SDGs lain, seperti meniadakan kemiskinan, kelaparan, ketimpangan, dan lainnya hanya dapat dilakukan apabila pendidikan masyarakat terjamin, berkualitas, dan maju. Ketika kualitas pendidikan terjamin dan bermutu maka akan menghasilkan masyarakat yang berpendidikan tinggi sehingga akan berpengaruh baik terhadap aspek kehidupan sosial, kesadaran akan kesehatan, dan tingkat perekonomian mereka. Menurut bappenas dalam situs webnya dikatakan bahwa tujuan pendidikan akan menjadi tumpuan upaya pemerintah untuk mendorong tercapainya tujuan dan sasaran pembangunan berkelanjutan dalam era Sustainable Development Goals (SDGs) hingga 2030. Peningkatan pendidikan bagi masyarakat Indonesia akan mempercepat tercapainya tujuan dan target lainnya dalam 17 poin SDGs. Berkaitan dengan hal itu, tepat di tanggal 2 Mei 2021 merupakan peringatan Hari Pendidikan Nasional yang mengusung tema “Serentak Bergerak, Wujudkan Merdeka Belajar”. Di hari itulah saat yang tepat untuk meningkatkan kesadaran setiap masyarakat akan pentingnya pendidikan. Menumbuhkan, mendorong, dan memfasilitasi para pelajar untuk terus melanjutkan pendidikannya ke jenjang yang lebih tinggi merupakan tugas bersama, antara pemerintah, kemendikbud, orang tua, dan pihak berkepentingan lainnya.

            Menghadapi persoalan terkait kemiskinan yang mempengaruhi ketahanan pangan dan gizi sehingga berdampak pada kelaparan dan malnutrisi pada masa pandemi Covid-19 dan juga pencapaian target SDGs 2, ada beberapa hal yang perlu dilakukan oleh pemerintah. Pertama, pemerintah perlu melakukan gerakan sosial untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dengan kegiatan sosialisasi mengenai pola makan sehat dan gizi seimbang. Pemerintah dapat memanfaatkan media yang ada, baik media cetak atau media online yang semakin canggih dalam menjangkau seluruh masyarakat.  Kedua, pemerintah perlu menyediakan pasokan pangan tambahan dan cadangan untuk mencegah meningkatnya jumlah segala jenis malnutrisi yang terjadi pada balita, anak-anak, ibu hamil, dan ibu menyusui yang termasuk masyarakat miskin atau pihak yang diprioritaskan dalam memenuhi kebutuhan gizi mereka di tengah masa pandemi Covid-19. Dalam menyediakan pasokan pangan tambahan dan cadangan, pemerintah juga perlu meningkatkan akses pangan agar tersalurkan dengan baik ke masyarakat miskin yang membutuhkan. Ketiga,  pemerintah perlu melengkapi fasilitas atau layanan kesehatan yang ada di sekitar lingkungan masyarakat. Dalam hal ini pemerintah harus memastikan bahwa pos pelayanan terpadu dan pusat kesehatan masyarakat dapat diakses oleh balita, anak-anak, ibu hamil, dan ibu menyusui, serta mereka dilayani dengan semaksimal mungkin dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan di tengah masa pandemi Covid-19. Keempat, pemantau dan evaluasi terhadap kebijakan dan program ketahanan pangan dan gizi yang dilakukan pemerintah juga perlu diperhatikan. Pemerintah perlu meningkatkan sistem pemantauan dan evaluasi secara rutin dan berkala agar dapat dilakukan perbaikan atas kebijakan dan program yang telah dilaksanakan.

Sumber Referensi:

Arif, S. W. (2020, Agustus). Tinjauan Strategis Ketahanan Pangan dan Gizi di Indonesia Informasi Terkini 2019-2020. Jakarta: Smeru Research Institute. Diambil kembali dari Tinjauan Strategis Ketahanan Pangan dan Gizi di Indonesia Informasi Terkini 2019-2020: https://smeru.or.id/id/content/tinjauan-strategis-ketahanan-pangan-dan-gizi-di-indonesia-informasi-terkini-2019-2020

Badan Pusat Statistik. (2017, Februari 1). Kajian Indikator Lintas Sektor: Potret Awal Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals) di Indonesia. Diambil kembali dari Badan Pusat Statistik: https://www.bps.go.id/publication/2017/02/01/9a002f0067c89e511f042c13/kajian-indikator-lintas-sektor--potret-awal-tujuan-pembangunan-berkelanjutan--sustainable-development-goals--di-indonesia.html

Europe Union. (t.thn.). Tujuan 2 Mengakhiri Kelaparan. Diambil kembali dari Tujuan 02: https://www.sdg2030indonesia.org/page/10-tujuan-dua

Food and Agriculture Organization of the United Nations . (t.thn.). FAO in Indonesia. Diambil kembali dari FAO in Indonesia: https://5bxpkq5qbjc7hnfjw2z2zh4lxu-adv7ofecxzh2qqi-www-fao-org.translate.goog/world-food-day

Global Hunger Index. (t.thn.). Global Hunger Index Indonesia 2020. Diambil kembali dari Global Hunger Index: https://www.globalhungerindex.org/indonesia.html

Global Nutrition Report. (2020). Country Nutrition Profiles. Diambil kembali dari The burden of malnutrition at a glance : https://globalnutritionreport.org/resources/nutrition-profiles/asia/south-eastern-asia/indonesia/

Kementerian Kesehatan RI. (2015, ). Infodatin Pusat Data dan Informasi Kementerian Kesehatan RI. Hari Gizi Nasional-Pusdatin Kemkes-Kementerian Kesehatan: https://pusdatin.kemkes.go.id/download.php?file=download/pusdatin/infodatin/infodatin-gizi.pdf

Sekretariat SDGs Indonesia-Bappenas. (t.thn.). Tujuan 4. Pendidikan Berkualitas. Diambil kembali dari Tujuan 4-Sekretariat SDGs Indonesia-Bappenas: http://sdgs.bappenas.go.id/tujuan-4/

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun