Pembatas sosial berskala besar (PSBB) telah diberlakukan sejak tanggal 10 April 2020. Awalnya PSBB diberlakukan hanya 14 hari namun kenyataannya terus diperpanjang sampai awal juni. PSBB ternyata tidak efektif untuk mencegah penularan covid 19. Jakarta yang menerapkan PSBB ternyata belum mampu menekan angka penurunan kasus covid 19, dan masih pada posisi tinggi yaitu 100 kasus perhari.
PSBB adalah pembatasan aktivitas kegiatan untuk mecegah penyebaran covid 19. Sejumlah kegiatan yang bersifat publik harus ditutup seperti sekolah, kantor bahkan tempat ibadah. Semua yang berhubungan dengan khalayak ramai sudah dibatasi. Kendaraan umum seperti angkutan umum dan ojek online pun ikut menerapkan peraturan dari PSBB ini, pengurangan penumpang yang menjadi setengah dari kapasitas biasanya dan dilarangnya membawa penumpang untuk ojek online.Â
Dengan maksud menekan angka penurun kasus baru nyatanya PSBB tidak efektif karena masih banyaknya pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat, berada diluar rumah untuk hal-hal yang kurang penting. Bahkan ada yang nekat pulang ke kampung halaman saat masa pandemi seperti ini. Kurangnya kesadaran masyarakat untuk menyayangi diri sendiri dan keluarga.
Semakin banyaknya kasus pasien covid 19 yang terus meningkat, terbukti bahwa PSBB tidak menjadi solusi untuk penanganan kasus covid 19. Akhirnya pemerintah mengambil langkah akhir dengan menyerahkan semuanya kepada masyarakat dengan kekebalan daya tahan tubuh masing-masing atau yang disebut dengan Herd immunity. Hidup berdampingan dengan virus dan tetap menjaga kebersihan, karena PSBB sudah dihentikan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H