Mohon tunggu...
Nur Zakiya
Nur Zakiya Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

bismillah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Zakat Bantu Pemberdayaan Usaha Mikro

29 Juli 2021   23:55 Diperbarui: 30 Juli 2021   00:10 140
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Zakat merupakan salah satu filantropi Islam yang mampu untuk membantu kebangkitan umat di Indonesia. Saat ini Indonesia sedang dicoba dengan wabah besar covid-19. Banyak perusahaan yang harus mengurangi produksi dan distribusi sehingga harus memutuskan hubungan kerja karyawan. Pembatasan sosial menjadikan pengurangan pendapatan di usaha mikro masyarakat. hal tersebut membuat masyarakat berfikir usaha untuk bertahan hidup dimasa krisis ini. Berkuranya pendapatan masyarat membuat masyarakat semakin sulit untuk mencari tambahan modal untuk pengembangan usaha.

Dalam mengatasi permasalahan tersebut BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) membuat program BMFi (BAZNAS Microfinance) yang mana program ini dibentuk untuk pendayagunaan zakat untuk usaha mikro masyarakat yang mana penerima termasuk dalam golonga delapan asnaf penerima zakat. 

Pendirian program ini didasari dari peraturan BAZNAS No.3 tahun 2018 tentang pendayagunaan zakat pasal 14 No.2 yang berisi pendayagunaan zakat pada bidang ekonomi dapat diberikan dalam bentuk bantuan mengerentasan kemiskinan, meningkatkat kapasitas produktif, kewirausahaan,dan meningkatkan kesejahteraan mustahik. Pada akhir tahun 2020 BMD (Baznas Microfinance Desa) telah tersebar di 9 kabupaten dan 8 provinsi Indonesia.

Dalam pendayagunaan pengelola zakat diwajibkan untuk melakukan pendampingan terhadap mustahik hal tersebut dikarenakan agar mustahik tidak keluar dari tujuan dan syariat Islam. 

Selain pendayagunaan dana zakat pihak BAZNAS juga mengadakan sosialisasi kepada para calon mustahik tentang pentingnya modal usaha dilakukan sesuai ajaran Islam, tanpa adanya bunga atau riba karena banyak dari para pelaku usaha mikro kehabisan modal hanya untuk mebayar bunga dari pinjaman mereka. Hal tersebut mebuat para usaha mikro tidak mengalami kemajuan bahkan mengalami kemunduran. Dengan adannya BMFi dapat mebantu masyarakat dalam pemulihan ekonomi serta dapat membantu pemulihan perekonomian Indonesia terutama pada masa pandemi ini.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun