Mohon tunggu...
NUR AYU RESMARA TRESNA
NUR AYU RESMARA TRESNA Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA MAGISTER PSIKOLOGI

PSIKOLOGI

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

UU No 23 tahun 2022 Tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi Pasal 46 BAB IV Organisasi Profesi

12 April 2023   12:42 Diperbarui: 12 April 2023   12:46 644
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Oleh: Himar Waki Omnihara Siregar, Jakobus M. T. Sinurat, Muhammad Faisal Ramadhan Nasution,Nurayu Resmara Tresna, Rizky Amelia  Lubis, Universitas Medan Area Program Magister Psikologi

 

Apa Itu Organisasi Profesi?

Organisasi profesi adalah perkumpulan resmi yang dibentuk oleh Pelaku Perbukuan untuk pengembangan profesionalitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (UU No 20 tahun 2013)

Bagaimana Sejarah Undang-Undang Pendidikan dan Layanan Psikologi dibentuk?

Undang-Undang tentang Psikologi ini mengalami pembahasan panjang bertahun-tahun. Awalnya adalah tentang Praktik Psikologi yang tentunya adalah untuk Profesi Psikolog. Namun dalam perkembangan hingga mendekati disahkannya UU ini, RUU Praktik Psikologi berubah menjadi RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi. Perkembangan penting dari perjalanan UU 23 tahun 2022 adalah berubahnya judul RUU yaitu dari RUU Praktik Psikologi menjadi Pendidikan dan Layanan Psikologi. Hal tersebut dibahas pada Senin 23 Mei 2022 oleh Direktur Harmonisasi I Peraturan Perundang-undangan, Roberia yang menghadiri pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Praktik Psikologi bersama Panitia Kerja Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat, bertempat di Ruang Rapat Komisi X DPR RI, Gedung Nusantara I, Jakarta.

Sejak saat itu RUU Praktik Psikologi berubah menjadi RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi. Dengan berubahnya RUU tersebut maka ada tambahan konsideran tentang Pendidikan yang menjadikan Pasal 31 UUD NRI 1945 yaitu berkaitan dengan hak setiap warga negara mendapatkan pengajaran, menjadi konsideran 'mengingat' atau dasar hukum dari terbitnya UU Pendidikan dan Layanan Psikologi.

Undang-Undang Nomor 23 tahun 2022 tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi disahkan di Jakarta pada tanggal 3 Agustus 2022 oleh Presiden Joko Widodo. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2022 tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi diundangkan Mensesneg ad interim Pramono Anung di Jakarta pada tanggal 3 Agustus 2022.

Undang-Undang Nomor 23 tahun 2022 tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 166. Penjelasan UU 23 tahun 2022 tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi ditempatkan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6812. Agar setiap orang mengetahuinya. (https://www.jogloabang.com/pustaka/uu-23-2022-pendidikan-layanan-psikologi)

Apa yang diatur oleh UU pendidikan dan layanan psikologi?

UU ini mengatur mengenai penyelenggaraan Pendidikan Psikologi, Registrasi dan izin, Layanan Psikologi, hak dan kewajiban bagi Psikolog serta Klien, organisasi profesi, pembinaan dan pengawasan, peran serta masyarakat, serta ketentuan sanksi administratif.

Dasar dan Tujuan terciptanya Undang-Undang Pendikan dan Layanan Psikologi yakni 

  • Untuk mewujudkan pembangunan nasional berdasarkan Pancasila secara terencana dan terpadu, perlu didukung oleh sumber daya manusia Indonesia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, berkualitas, dan memiliki daya saing;
  • Untuk membantu pengembangan sumber daya manusia Indonesia sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu melibatkan Psikolog secara profesional dan bertanggung jawab;
  • Untuk mewujudkan Psikolog yang profesional dan bertanggung jawab, perlu dilakukan pembaruan dan penguatan Pendidikan Psikologi yang terencana, terarah, dan berkesinambungan guna optimalisasi Layanan Psikologi;
  • Pengaturan mengenai Pendidikan Psikologi dan Layanan Psikologi belum diatur secara khusus dan komprehensif, sehingga belum memberikan pelindungan dan kepastian hukum bagi Psikolog dan masyarakat

Apa itu psikologi?

Definisi Psikologi dalam UU 23 tahun 2022 tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi adalah ilmu tentang proses mental yang diungkapkan, diekspresikan, dan ditampilkan dalam bentuk perilaku di berbagai bidang kehidupan manusia berdasarkan metode ilmiah dengan berbasis fakta.

Apakah Pendidikan Psikologi itu?

Pendidikan Psikologi adalah usaha sadar dan terencana dalam pendidikan formal yang terdiri atas pendidikan akademik dan pendidikan profesi pada jenjang pendidikan tinggi yang program studinya terakreditasi untuk menghasilkan lulusan yang memiliki kompetensi di bidang Psikologi. (UU no 23 tahun 2022 BAB I pasal 1 ayat 2)

Pendidikan Psikologi terdiri atas pendidikan akademik; dan pendidikan profesi. Pendidikan akademik Psikologi meliputi program sarjana; program magister; dan program doktor. Pendidikan profesi meliputi program profesi; program spesialis; dan program subspesialis. Program profesi merupakan pendidikan keahlian yang diperuntukkan bagi lulusan Pendidikan Psikologi program sarjana. Program spesialis adalah program lanjutan dari program profesi. Program subspesialis yaitu program lanjutan dari program spesialis.

Apa itu Layanan Psikologi?

Layanan Psikologi adalah segala aktivitas pemberian jasa dan praktik Psikologi yang memerlukan kompetensi sebagai Psikolog dalam rangka tindakan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif yang bertujuan untuk pengembangan potensi diri dan peningkatan kesejahteraan psikologis. (UU no 23 tahun 2022 BAB I pasal 1 ayat 3)

Layanan Psikologi terdiri atas jasa Psikologi; dan praktik Psikologi. Jasa Psikologi adalah Layanan Psikologi kepada Klien yang mencakup berbagai ranah aktivitas kehidupan individual, sosial, dan institusional Klien. Praktik Psikologi merupakan Layanan Psikologi kepada Klien yang mengalami masalah psikologis dan/atau gangguan psikologis dalam berbagai ranah aktivitas kehidupan individual, sosial, dan institusional Klien.

Apa Induk Organisasi Profesi Psikologi?

Nama induk organisasi profesi himpunan Psikologi pada saat Undang-Undang ini diundangkan yakni HIMPSI. HIMPSI adalah singkatan dari Himpunan Psikologi Indonesia. HIMPSI telah terdaftar di Kemenkumham dan memiliki badan hukum.

Himpunan Psikologi Indonesia

Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) didirikan di Jakarta pada tanggal 11 Juli 1959 dengan nama Ikatan Sarjana Psikologi, disingkat ISPsi. Sejalan dengan perubahan sistem pendidikan tinggi di Indonesia, melalui Kongres Luar Biasa tahun 1998 di Jakarta, organisasi ini berubah nama menjadi Himpunan Psikologi Indonesia, disingkat HIMPSI.

Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) merupakan Induk Organisasi Profesi (IOP) Psikologi sesuai UU Pendidikan & Layanan Psikologi no. 23 tahun 2022. Anggota HIMPSI merupakan para profesional di bidang Psikologi, mencakup Psikolog, Sarjana Psikologi, Magister Psikologi dan Doktor Psikologi. Saat ini, HIMPSI memiliki organisasi wilayah di 34 provinsi di seluruh Indonesia dan memiliki 20 Asosiasi/Ikatan. ( https://himpsi.or.id/ )

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun