Dasar dan Tujuan terciptanya Undang-Undang Pendikan dan Layanan Psikologi yakniÂ
- Untuk mewujudkan pembangunan nasional berdasarkan Pancasila secara terencana dan terpadu, perlu didukung oleh sumber daya manusia Indonesia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, berkualitas, dan memiliki daya saing;
- Untuk membantu pengembangan sumber daya manusia Indonesia sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu melibatkan Psikolog secara profesional dan bertanggung jawab;
- Untuk mewujudkan Psikolog yang profesional dan bertanggung jawab, perlu dilakukan pembaruan dan penguatan Pendidikan Psikologi yang terencana, terarah, dan berkesinambungan guna optimalisasi Layanan Psikologi;
- Pengaturan mengenai Pendidikan Psikologi dan Layanan Psikologi belum diatur secara khusus dan komprehensif, sehingga belum memberikan pelindungan dan kepastian hukum bagi Psikolog dan masyarakat
Apa itu psikologi?
Definisi Psikologi dalam UU 23 tahun 2022 tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi adalah ilmu tentang proses mental yang diungkapkan, diekspresikan, dan ditampilkan dalam bentuk perilaku di berbagai bidang kehidupan manusia berdasarkan metode ilmiah dengan berbasis fakta.
Apakah Pendidikan Psikologi itu?
Pendidikan Psikologi adalah usaha sadar dan terencana dalam pendidikan formal yang terdiri atas pendidikan akademik dan pendidikan profesi pada jenjang pendidikan tinggi yang program studinya terakreditasi untuk menghasilkan lulusan yang memiliki kompetensi di bidang Psikologi. (UU no 23 tahun 2022 BAB I pasal 1 ayat 2)
Pendidikan Psikologi terdiri atas pendidikan akademik; dan pendidikan profesi. Pendidikan akademik Psikologi meliputi program sarjana; program magister; dan program doktor. Pendidikan profesi meliputi program profesi; program spesialis; dan program subspesialis. Program profesi merupakan pendidikan keahlian yang diperuntukkan bagi lulusan Pendidikan Psikologi program sarjana. Program spesialis adalah program lanjutan dari program profesi. Program subspesialis yaitu program lanjutan dari program spesialis.
Apa itu Layanan Psikologi?
Layanan Psikologi adalah segala aktivitas pemberian jasa dan praktik Psikologi yang memerlukan kompetensi sebagai Psikolog dalam rangka tindakan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif yang bertujuan untuk pengembangan potensi diri dan peningkatan kesejahteraan psikologis. (UU no 23 tahun 2022 BAB I pasal 1 ayat 3)
Layanan Psikologi terdiri atas jasa Psikologi; dan praktik Psikologi. Jasa Psikologi adalah Layanan Psikologi kepada Klien yang mencakup berbagai ranah aktivitas kehidupan individual, sosial, dan institusional Klien. Praktik Psikologi merupakan Layanan Psikologi kepada Klien yang mengalami masalah psikologis dan/atau gangguan psikologis dalam berbagai ranah aktivitas kehidupan individual, sosial, dan institusional Klien.
Apa Induk Organisasi Profesi Psikologi?
Nama induk organisasi profesi himpunan Psikologi pada saat Undang-Undang ini diundangkan yakni HIMPSI. HIMPSI adalah singkatan dari Himpunan Psikologi Indonesia. HIMPSI telah terdaftar di Kemenkumham dan memiliki badan hukum.