Mohon tunggu...
Nur rahmah
Nur rahmah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Nur rahmah

Tugas profesi keguruan

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Guru Sosok Mulia dalam Mencerdaskan Bangsa

5 Juli 2021   19:10 Diperbarui: 5 Juli 2021   19:14 888
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Semua orang berhasil terlahir dari proses pendidikan di sekolah dan tidak bisa lepas dari peran seorang guru. Guru adalah representasi kemuliaan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa melalui proses pendidikan. Pahlawan tanpa tanda jasa bahkan tersemat padanya,namun gelar tersebut pun tidak akan cukup untuk dapat dijadikan sebagai tolak ukur dalammenghargai jasa-jasa yang telah dilakukan untuk mencetak Sumber Daya Manusia berkualitas.Masih terbayang-bayang dalam setiap proses pendidikan di sekolah guru-guru selalu berpesan "Belajarlah terus nak, jika kemudian kalian berhasil itu adalah kebanggaan bapakatau ibu".

Pesan-pesan demikian menyiratkan bahwa kebanggaan seorang guru adalahmelihat siswa-siswanya berhasil. Sebuah pesan yang memotivasi kepada siswanya untukmencapai keberhasilan dalam belajar maupun kehidupan suatu saat nanti setelah selesaimengikuti pendidikan.Seorang guru memiliki tanggung jawab besar bagi pendidikan nasional, dimana tidak hanyaterkait dengan prestasi belajar namun juga keberhasilan siswa dalam kehidupannya sebagaihasil pendidikan.

Dalam proses pembelajaran guru dituntut untuk menjadi professional sesuai dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Guru dan Dosen pasal 1 yang menyebutkan

"Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usiadini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah".

 Dalam menjalankan tugasnya sebagai ahli pendidikan pada proses belajar mengajar disekolah guru dituntut tidak hanya pintar mengajar namun memiliki empat profesi sesuaidengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2015

pada pasal 10 yang menyatakan "Kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensikepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui  pendidikan profesi".

 Kompetisi pedadogik merupakan kemampuan guru dalam pengelolaan pembelajaran untukkepentingan peserta didik. Kompetisi kepribadian mencakup kepribadian yang mantap, stabil,dewasa, arif dan bijaksana. Tentu saja berwibawa, berahlak mulia serta menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat.Kompetisi sosial kemampuan guru sebagai bagian dari masyarakat yang sekurang-kurangnyameliputi agar mampu berkomunikasi lisan, tulisan, dan/atau secara isyarat. Kompetisi professional merupakan wujud nyata kemampuan penguasaan atas materi pelajaran secaraluas dan mendalam (Sembiring, 2008).Tanggung jawab guru begitu besar dalam pendidikan sehingga posisinya mesti harusdimuliakan. Jasa-jasanya dalam melakukan pengabdian tidak bisa dihitung atau dikalkulasikan karena pengabdiannya bersifat ketulusan. Pemerintah sebagai pemegangkebijakan pendidikan wajib untuk memberikan penghargaan dan pemuliaan profesi guru baiksecara material maupun spirit motivasi kerja sehingga dapat memacu kinerjanya dalam pengabdian.Menghormati seorang guru adalah kewajiban bagi seorang peserta didik maupun alumni yang pernah mengenyam pendidikan dari seorang guru. Menjadi guru tidaklah mudah karenamembutuhkan berbagai proses serta kompetensi, sehingga penghormatan kepada gurusebagai seorang yang mulia memiliki makna yang sangat berarti.Guru tidak hanya membuat orang dari tidak tahu menjadi tahu, namun lebih dari itu Gurumenciptakan generasi-generasi muda yang cerdas, berahlak mulia, dan bertaqwa kepadaTuhan Yang Maha Esa serta menjadi insan-insan berkualitas dan berguna bagi bangsa dan Negara.Terima Kasih Guru.

Semua orang berhasil terlahir dari proses pendidikan di sekolah dan tidak bisa lepas dari peran seorang guru. Guru adalah representasi kemuliaan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa melalui proses pendidikan. Pahlawan tanpa tanda jasa bahkan tersemat padanya,namun gelar tersebut pun tidak akan cukup untuk dapat dijadikan sebagai tolak ukur dalammenghargai jasa-jasa yang telah dilakukan untuk mencetak Sumber Daya Manusia berkualitas.Masih terbayang-bayang dalam setiap proses pendidikan di sekolah guru-guru selalu berpesan "Belajarlah terus nak, jika kemudian kalian berhasil itu adalah kebanggaan bapakatau ibu". 

Pesan-pesan demikian menyiratkan bahwa kebanggaan seorang guru adalahmelihat siswa-siswanya berhasil. Sebuah pesan yang memotivasi kepada siswanya untukmencapai keberhasilan dalam belajar maupun kehidupan suatu saat nanti setelah selesaimengikuti pendidikan.Seorang guru memiliki tanggung jawab besar bagi pendidikan nasional, dimana tidak hanyaterkait dengan prestasi belajar namun juga keberhasilan siswa dalam kehidupannya sebagaihasil pendidikan.

Dalam proses pembelajaran guru dituntut untuk menjadi professional sesuai dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Guru dan Dosen pasal 1 yang menyebutkan 

"Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usiadini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah".

 Dalam menjalankan tugasnya sebagai ahli pendidikan pada proses belajar mengajar disekolah guru dituntut tidak hanya pintar mengajar namun memiliki empat profesi sesuaidengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2015

pada pasal 10 yang menyatakan "Kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensikepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui  pendidikan profesi".

 Kompetisi pedadogik merupakan kemampuan guru dalam pengelolaan pembelajaran untukkepentingan peserta didik. Kompetisi kepribadian mencakup kepribadian yang mantap, stabil,dewasa, arif dan bijaksana. Tentu saja berwibawa, berahlak mulia serta menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat.Kompetisi sosial kemampuan guru sebagai bagian dari masyarakat yang sekurang-kurangnyameliputi agar mampu berkomunikasi lisan, tulisan, dan/atau secara isyarat. 

Kompetisi professional merupakan wujud nyata kemampuan penguasaan atas materi pelajaran secaraluas dan mendalam (Sembiring, 2008).Tanggung jawab guru begitu besar dalam pendidikan sehingga posisinya mesti harusdimuliakan. Jasa-jasanya dalam melakukan pengabdian tidak bisa dihitung atau dikalkulasikan karena pengabdiannya bersifat ketulusan.

 Pemerintah sebagai pemegangkebijakan pendidikan wajib untuk memberikan penghargaan dan pemuliaan profesi guru baiksecara material maupun spirit motivasi kerja sehingga dapat memacu kinerjanya dalam pengabdian.Menghormati seorang guru adalah kewajiban bagi seorang peserta didik maupun alumni yang pernah mengenyam pendidikan dari seorang guru. 

Menjadi guru tidaklah mudah karenamembutuhkan berbagai proses serta kompetensi, sehingga penghormatan kepada gurusebagai seorang yang mulia memiliki makna yang sangat berarti.Guru tidak hanya membuat orang dari tidak tahu menjadi tahu, namun lebih dari itu Gurumenciptakan generasi-generasi muda yang cerdas, berahlak mulia, dan bertaqwa kepadaTuhan Yang Maha Esa serta menjadi insan-insan berkualitas dan berguna bagi bangsa dan Negara.Terima Kasih Guru.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun