Hukum Acara Peradilan merupakan pemahaman yang harus dimiliki oleh Mahasiswa Fakultas Hukum. Selain menguasai teori, dalam praktek beracara di peradilan kecakapan untuk menguasai  praktek beracara di peradilan harus dikuasai betul oleh Mahasiswa Fakultas Hukum. Untuk dapat menguasai praktek beracara di peradilan memang tidak dapat dilakukan jika hanya membaca dan mengahfalkan azas-azas dalam KUHAP dan KUHP saja. Praktek beracara secara langsung dilembaga peradilan perlu dilakukan oleh Mahasiswa Fakultas Hukum.
Selama melakukan program magang dengan Ikadin Cabang Jember Mahasiswa diajarakan secara langsung bagaimana berpraktek langsung dilembaga peradilan. Praktek bercara peradilan dibagai menjadi dua, selama satu minggu pertama dilakukan di Pengadilan Negri Jember dan satu minggu berikutnya dilakukan di Pengadilan Agama Jember. Selama melakukan kegiatan magang Mahasiswa tidak bertindak secara langsung menjadi Advokat yang memberikan pendampingan hukum.Â
Mahasiswa diminta mengamati secara menyeluruh bagaimana proses beracara ketika memberikan pendampingan hukum. Selama mengamati kegiatan beracara tersebut penulis menemukan Praktek beracara diperadilan tidak serumit yang dibayangkan Mahasiswa selama berpraktek dikampus. Yang pertama adalah bahasa dalam berpraktek beracara di peradilan tidak harus menggunakan bahasa yang formal, akan tetapi bahasa yang digunakan harus tetap sopan, kemudian yang kedua durasi waktu dalam praktek beracara tidak memakan waktu yang lama sampai berjam-jam namun untuk pemeriksaan saksi memang durasi waktu yang diperlukan agak sedikit lama karena keterangan saksi harus dicari secara merinci untuk mendapatakan keterangan yang benar didalam persidangan.
Praktek beracara di Pengadilan Negri tidak selalu mengenai perkara Pidana saja, selama melakukan magang penulis lebih sering mengamati persidangan Perdata. Tetapi Advokat pendamping tidak melarang apabila ingin menyaksikan praktek beracara Pidana. Dalam beracara di Peradilan Agama Penulis tidak dizinkan mengikuti secara menyeluruh kegiatan beracara karaena bersifat rahasia.Â
Kegiatan Magang ini bermanfaat untuk penulis dan mengingatkan penulis bahwa inti utama dalam beracara dilembaga peradilan adalah memiliki ketajaman analisa. Sebelum melakukan pengamatan setiap akhir pekan penulis mengadakan diskusi dirumah Advokat pendamping guna mengevaluasi kegiatan selama beracara serta melatih ketajaman anlisa penulis bagaimana menentukan perkara yang sedan dialami klien dan azas apa yang harus digunakan nanti ketika beracara di peradilan.
Begitu Besar manfaat  kegiatan magang MBKM untuk membantu mahasiswa menguasai aazas-zas dalam praktek Hukum Acara Peradilan. Selain menguasai magang MBKM Juga melatih ketajaman analisa Mahasiswa dalam melihat masalah dimasyarakat dan menemukan solusi konkrit yang harus dilakukan. Jika program ini terus dilakukan maka  Mahasiswa yang telah selesai melaksanakan studinya di Fakultas Hukum, tidak akan kebingungan untuk menerapkan azas-azas hukum beracara di Pengadilan apabila ingin berkecimpung didunia Advokat. Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H