UU ASN 2014 telah disahkan pada rapat paripurna bersama anggota Komisi II DPR Â (Dewan Perwakilan Rakyat) dan Kemenpan RB (Kementerian Pendayahgunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi).
Honorer tidak perlu khawatir mengenai nasib kedepannya.
Kemenpan RB telah bocorkan perihal PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) Part Time.
PPPK Part Time merupakan solusi supaya tenaga honorer tidak kehilangan pekerjaannya ditengah kebijakan yang akan dilakukan oleh pemerintah.
Pemerintah akan melaksanakan kebijakan penghapusan honorer pada 28 November 2023 mendatang.
Kemenpan RB memberikan solusi kepada 2,3 juta honorer yang datanya telah terverifikasi oleh BKN (Badan Kepegawaian Negara) untuk diangkat menjadi PPPK Part Time.
PPPK Part Time ini termasuk ASN (Aparatur Sipil Negara).
PPPK Part Time memiliki kesempatan yang besar untuk menjadi ASN Full Time pada rekrutmen CPNS.
Sehingga, honorer yang akan diangkat menjadi PPPK Part Time tidak perlu khawatir akan menjadi PPPK Part Time selamanya.
Revisi UU ASN 2014 sendiri telah masuk kedalam tahap pemutusan tingkat I yang usai diketok oleh Junimart Girsang pada rapat paripurna bersama Kemenpan RB 26 September 2023 lalu.
Tidak butuh waktu lama, Revisi UU ASN 2014 telah disahkan menjadi UU ASN.Â
yang sebelumnya masih masuk kedalam putusan tingkat I pada 26 September 2023 lalu.
Pengesahan Revisi UU ASN 2014 dalam sidang rapat paripurna di gedung DPRyang dihadiri oleh Kemenpan RB beserta para jajaran menteri pada hari Selasa (03 September 2023).
Jam kerja untuk PPPK Part Time masih akan dibahas oleh Kemenpan RB bersama anggota Komisi II DPR.
Jam kerja PPPK Part Time perlu dipertimbangkan secara matang agar tidak terjadi keselisihan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H