Mohon tunggu...
nur rahmawati
nur rahmawati Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

saya mahasiswa pendidikan guru sekolah dasar

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Majelis Tarjih Muhammadiyah Sejarah dan Pengertian Pengembangannya

11 Januari 2024   16:15 Diperbarui: 11 Januari 2024   16:36 244
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pengertian TarjihManhaj Tarjih secara harfiyah cara melakukan tarjih. Istilah tarjih berasal dari Ilmu Ushul Fiqh. ArRazi (Al Mahsul,tt, V: 397) menjelaskan, duahal pokok tentang pengertian tarjih:1. Bahwa tarjih itu adalah perbuatan mujtahid. 2. Bahwa obyek tarjih adalah dalil-dalil yang tampak saling beretentangan untuk diambil yang lebih kuat.

Sesungguhnya tarjih dilakukan terhadap dalil-dalil syar'i yang secara dhahir saling bertentangan, tetapi juga terhadap cara-cara berargumentasi pendapat-pendapat imam-imam fikih yang berbeda bahkan bertentangan. Atas dasar itu ada yang mendefinisikan tarjih sebagai perbuatan mujtahid mendahulukan salah satu dari dua jalan yang memiliki keunggulan yang dapat diterima dan menjadikannya lebih utama diamalkan dari yang lain.

Dalam Muhammadiyah pengertian tarjih telahmengalami perkembangan makna. Tarjih tidak lagi hanya diartikan kegiatan kuat menguatkan suatu dalil atau pilih memilih diantara pendapat yang sudah ada, melainkan jauh lebih luas sehingga identik atau paling tidak hampir identik dengan ijtihad itu sendiri. Dalam Muhammadiyah tarjih tidak hanya merespons permasalahan dari sudut pandanghukum syar'i tetapi juga merespons permasalahan dari sudut pandang Islam secara luas.Oleh karena itu dalam lingkungan Muhammadiyah tarjih diartikan sebagai setiap aktifitas intelektual untuk merespons permasalahan social dan kemanusiaan dari sudut pandang agama Islam. Manhaj Tarjih dapat didefinisikan sebagai suatu sistem yang memuat seperangkat wawasan(perspektif), sumber, pendekatan dan prosedur-prosedur teknis (metode) tertentu yang menjadi pegangan dalam kegiatan ketarjihan.

Majelis Tarjih didirikan atas dasar keputusan kongres Muhammadiyah ke-XVI di Pekalongan pada tahun 1927 yang pada saaitu K.H. Ibrahim (1878-1934) masih menjabat sebagai Pimpinan Pusat Muhammadiyah, dan atas usulan K.H. Mas Mansyur, seorang tokoh ulama Muhammadiyah yang berasal dari Surabaya. Tarjih merupakan aktivitas Muhammadiyah dalam menjawab berbagai persoalan keagamaan, dan tajdid menjadi ruh dalam gerakan warga Muhammadiyah. Sehingga, tidak heran jika Lembaga Tarjih dan Tajdid menjadi salah satu lembaha istimewa dalam tubuh Muhammadiyah, bahkan dikatakan merupakan jantungnya Muhammadiyah.

Pendekatan Dalam Putusan Tarjih tahun 2000 di Jakarta dijelaskan ada tiga pendekatan dalam berijtihad:

1.Pendekatan bayani, adalah merespons permasalahan dengan titik tolak nash nashSyari'ah (al Qur'an dan as-Sunnah).
2. Pendekatan Burhani, adalah merespons permasalahan dengan banyak menggunakan pendekatan ilmu pengetahuan.
3. Pendekatan 'Irfani, adalah pendekatan berdasarkan kepada upaya peningkatan kepekaan nurani dan ketajaman intuisi batin melalui pembersihan jiwa, sehingga keputusan tidak hanya didasarkan kecanggihan otak belaka, tetapi juga berdasar kepekaan nurani atas petunjuk Yang Maha Tinggi. Pendekatan-pendekatan tersebut digunakan secara sirkular, yakni digunakan bersama-sama apabila diperlukan. Namun apabila digunakan satuatau sudah cukup, maka yang lain tidak diperlukan.

Nur rahmawati, Mahasiswa pendidikan guru sekolah dasar UM Surabaya

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun