Mohon tunggu...
nur rohman
nur rohman Mohon Tunggu... Mahasiswa - mawasiswa

terimakasih sudah mengunjungi myprofile

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Skripsi tentang Putusan Hakim Pengadilan Bekasi tentang Pembatalan Perkawinan karena Mahar Imitasi Persektif Maslahah

2 Juni 2023   20:15 Diperbarui: 2 Juni 2023   20:18 168
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

  1. Pendahuluan

            Perkawinan merupakan suatu hal yang penting dari sudut pandang kehidupan manusia, karena selain perkawinan sebagai sarana membentuk keluarga, perkawinan tidak hanya mengandung unsur komunikasi dengan sesama, tetapi juga mengandung landasan keperdataan, yaitu hubungan interpersonal. Tuhan Akibat hubungan tersebut maka melangsungkan perkawinan mensyaratkan terpenuhinya syarat-syarat dan rukun-rukun perkawinan, untuk memperoleh kepastian hukum maka perkawinan itu harus dicatat dan diselesaikan dalam buku nikah.

            Pembatalan perkawinan, dalam konteks hukum Islam, adalah proses hukum yang memungkinkan pasangan suami istri untuk mengakhiri ikatan pernikahan mereka. Konsep pembatalan perkawinan dalam Islam ditinjau dari berbagai perspektif, termasuk perspektif maslahah mursalah. Maslahah mursalah adalah salah satu metode penafsiran hukum Islam yang mengacu pada kemaslahatan umum atau kepentingan umum. Konsep ini digunakan untuk mengidentifikasi maslahat (kemaslahatan) yang tidak secara khusus disebutkan dalam sumber-sumber hukum Islam primer, seperti Al-Qur'an dan Hadis. Dalam konteks pembatalan perkawinan, maslahah mursalah dapat diterapkan untuk mempertimbangkan kepentingan umum dan kemaslahatan yang mungkin terlibat dalam kasus-kasus pembatalan perkawinan. Pada umumnya, dalam hukum Islam, perkawinan dianggap sebagai ikatan yang sakral dan berkekuatan hukum yang kuat. Namun, dalam beberapa situasi tertentu, pembatalan perkawinan dapat dianggap sebagai solusi terbaik untuk melindungi kepentingan dan kemaslahatan individu atau masyarakat.

  1. Alasan penulis mengambil judul ini

Alasan saya mengambil riview tentang pembatalan pernikahan ditinjau maslahah mursalah yaitu:

Makna keadilan: Maslahah mursalah adalah konsep hukum Islam yang berarti kebaikan bersama yang pada umumnya diakui dan dianggap bermanfaat oleh masyarakat. Dalam konteks batalnya perkawinan, maslahah mursalah dapat dilihat sebagai penjamin hak-hak bagi mereka yang menikah yang tidak berhasil dan merugikan kedua belah pihak.

Perlindungan hak-hak individu: Perkawinan yang disfungsional atau berbahaya dapat menyebabkan penderitaan mental, fisik, dan finansial bagi pihak-pihak yang terlibat. Dalam hal demikian, pembatalan perkawinan dapat dianggap sebagai tindakan untuk melindungi hak-hak pihak yang dirugikan oleh perkawinan tersebut. Menjaga keutuhan keluarga: Perkawinan merupakan lembaga penting dalam masyarakat, yang menyangkut stabilitas keluarga dan kesejahteraan sosial. Jika perkawinan tersebut disfungsional dan mengancam keutuhan keluarga, maka pembatalan dapat dilihat sebagai upaya untuk menjaga keutuhan keluarga dan mencegah kerusakan lebih lanjut.

  1. Pembahasan hasil riview

            Mengetahui pengertian batal perkawinan dan UU Perkawinan no. 1 tahun 1974 dan Peraturan Pemerintah no. Pasal 9 Undang-undang Pemberlakuan Perkawinan 1975 tidak secara langsung mengatur atau menyebutkan, tetapi secara etimologi membubarkan perkawinan berarti memisahkan. Ketika datang ke pernikahan, itu berarti perceraian atau pembubaran pernikahan. Kamus Besar Bahasa Indonesia mengatakan bahwa batal perkawinan adalah batalnya perkawinan oleh pengadilan agama berdasarkan gugatan pasangan yang dapat dibenarkan oleh pengadilan agama, yaitu. kerugian hukum. atau karena perkawinan itu melanggar hukum perkawinan." Dalam hukum Islam, batal perkawinan dikenal juga dengan istilah fasakh yang artinya musnah atau batal. untuk semua jenis dan kriteria pemutusan akad, termasuk muamalah tentang pemutusan akad, termasuk perceraian.

            sebab-sebab batalnya perkawinan itu Beberapa faktor penyebab terjadinya pembatalan perkawinan atau fasaqh, yaitu;

Syiga yaitu adanya pertengkaran antara suami istri yang terus menerus

Adanya cacat yang terdapat pada diri suami atau istri, baik cacat jasmani atau cacat rohani atau jiwa.

Dilanggarnya perjanjian dalam perkawinan. Sebelum akad nikah suami istri dapat membuat perjanjian perkawinanm pelanggaran terhadap perkawinan tersebut dapat menyebabkan terjadinya pembatalan perkawinan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun