Mohon tunggu...
nur rohman
nur rohman Mohon Tunggu... Mahasiswa - mawasiswa

terimakasih sudah mengunjungi myprofile

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Memahami Perkawinan Menurut Hukum Perdata di Indonesia

27 Maret 2023   00:06 Diperbarui: 27 Maret 2023   00:12 134
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bagaimana cara untuk menghindari perceraian? Adapun cara untyk menghindari perceraian ialah dengan selalu mempercayai satu sama laindan saling menghargai dengan didorong dengan memberi nafkah secara laihiriyah dan batiniyah yaitu dengancara memperlakukan suaminya dengan penuh kasih syang, ketu;usan dan suaminya melakukan atau menghargai dengan mnafkah ekonomi yang matang hal ini adalah untuk menghindari terjadinya hal-halh yang mendekati perceraian.

Buku yang saya review ialah:

  • Judul: hukum waris Indonesia dalam persfektif islam, adat, dan BW
  • Nama pengarang: prof, Dr, Eman suparman, S,H. M,H.
  • Kesimpulan: dari buku yang saya review ini saya dapat menyimpulkan buku ini membahas tentang hukum yang mengatur tentang hukum waris dalam tiga persfektif hukum waris di Indonesia.
  • Insfirasi: yang saya dapat dalam buku ini ialah buku ini membahas hukum waris yang ada di Indonesia ternyata hukum waris yang ada di Indonesia ini sangatlah luas dan banyak hal yang membuat terpecahnya masalah tentang waris dengan memperluas pemahaman tentang waris maka dari itu kita sebagai mahasiswa yang mengambil studi hukum harus baham benar tentang permasalahan yang ada di Indonesia kususnya yang ada dimasyarakat kita tinggali.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun