Mohon tunggu...
nur rohman
nur rohman Mohon Tunggu... Mahasiswa - mawasiswa

terimakasih sudah mengunjungi myprofile

Selanjutnya

Tutup

Book

Book Review Hukum Waris Indonesia dalam Perspektif Islam, Adat, dan BW

11 Maret 2023   03:14 Diperbarui: 11 Maret 2023   03:27 429
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Book review

Judul: hukum waris Indonesia dalam persektif islam, adat, dan, BW

Penulis: Prof. Dr. Eman suparman, S.H., M.H.

Penerbit: PT Refika aditama

Terbit: 2018

Cetakan: Februari 2018

Buku tulisan prof eman suparman yang berjudul hukum waris Indonesia dalam persektif islam, adat, dan, BW mendeskripsikan dengan rinci tentang hukum yang mengatur hukum waris Indonesia dalam persektif islam, adat, dan BW. Permasalahan waris merupakan salah satu aspek penting dalam bidang hukum perdata khususnya dalam kelangsungan kepemilikan harta benda orang perorangan.

Buku ini mengupas masalah waris dalam tiga persektif hukum yang hidup dalam masyarakat Indonesia, yaitu hukum islam, adat, dan BW. Karena latar belakang masyarakat Indonesia yang begitu beragam, maka tiga persektif tersebut menjadi penting dan perlu diketahui dalam lapangan hukum perdata.

Hukum waris dalam islam dalam menguraikan prinsip hukum waris berdasarkan hukum islam, satu-satunya sumber tertinggi dalam kaitan ini adalah alquran dan sebagai pelengakap yang menjabarkanya adalah sunah rasul serta hasil-hasil ijtihad atau upaya para ahli hukum islam termuka. Wujud warisan atau harta peninggalan menurut hukum waris barat sebagaimana diatur dalam BW maupun menurut hukum adat. Adapun warisan menurut hukum warisan ialah: sejumlah harta benda serta segala hak dari yang meninggal dunia dalam keadaan bersih.

Warisan dalam system hukum waris BW yaitu seluruh harta benda serta hak dan kewajiban pewaris dalam lapangan hukum serta kekayaan yang dapat dinilai dengan uang. Burgerliijk wetboek (BW) mengenal empat golongan ahli waris yang bergiliran berhak atas harta peninggalan, artinya, apabila golongan pertama masih ada, maka golongan kedua dan seterusnya tidak berhak atas peninggalan, dan seterusnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Book Selengkapnya
Lihat Book Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun