Mohon tunggu...
nur miftahul aulia maulida
nur miftahul aulia maulida Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

mahasiswa universitas ahmad dahlan prodi pendidikan bahasa dan sastra indonesia, nur miftahul aulia adalah seorang mahasiswa yang menempuh pendidikan di universitas ahmad dahlan yogyakarta pada tahun 2019, dari fakultas keguruan dan ilmu pendidikan jurusan pendidikan bahasa dan sastra indonesia dan semoga artikel yang saya bagikan bisa bermanfaat bagi kita semua, amin..

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Jokowi, Pancasila, dan Bahasa Indonesia

22 April 2021   18:43 Diperbarui: 22 April 2021   19:30 543
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Beberapa bulan lalu beredar isu yang mana presiden Jokowi menerbitkan aturan baru yaitu penghapusan pendidikan pancasila dan bahasa indonesia, dan keputusan tersebut juga tertuang pada peraturan pemerintah ( pp ) No. 57 tahun 2021 tentang standar nasional pendidikan yang di tekan jokowi pada 30 Maret lalu.

Adapun kutipan dalam salinan PP tersebut adalah  “Standar Nasional Pendidikan di gunakan pada Pendidikan yang di selenggarakan oleh pemerintah pusat,pemerintah daerah, dan masyarakat pada jalur pendidikan formal,jalur pendidikan unformal, dan jalur pendidikan informal” berikut bunyi salinan pada PP tersebut.

Di dalam aturan yang baru ini pemerintah memutuskan menghilangkan pendidikan pancasila dan bahasa indonesia dalam standar  nasional pendidikan pada kurikulum pendidikan tinggi.

Pasal 40 pada PP tersebut menyebutkan bahwa kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat pendidikan agama,pendidikan kewarganegaraan dan bahasa.

Dan melihat isu yang terserbar ini kementrian pendidikan dan budaya angkat bicara bahwa pendidikan pancasila dan bahasa indonesia menjadi mata pelajaran wajib di pendidikan tinggi.dan masih banyak juga tanggapan dari beberapa peserta anak didik yang tidak setuju dengan aturan baru ini.

Hendarman menggemukakan terbitnya PP 57/2021 merupakan mandat dan turunan dari UU 20/2003 tentang sistem Pendidikan Nasional UU 12/2021.

“Sehingga kami mengatakan  dan kami tegaskan kembali bahwa mata kuliah pendidikan pancasila dan bahasa indonesia tetap menjadi mata kuliah wajib di jenjang pendidikan.”

Pancasila dan bahasa indonesia akan menjadi muatan wajib di dalam sistem pendidikan kita, itu di lihat dari program merdeka belajar  dari profil yang menggunakan profil pelajar pancasila sebagai tujuan akhir dari transformasi pendidikan kita.

Kita hidup di zaman yang mana kian berganti paham-paham asing akan lebih cepat masuk melalui tekhnologi yang semakin berkembang, dan globalisasi negatif juga dapat merusak nama citra itu sendiri, sedangkan di dalam mata pelajaran pancasila dan bahasa indonesia kita selalu di ajarkan untuk mencintai tanah air dan menerapkan poin-poin yang tertulis di dalam poin pancasila.

Di dalam pembelajaran mata pelaran pancasila dan bahasa indonesia adalah salah satu bentuk ketahanan nasional di dalam pengembangan citra indonesia,dan apabila mata pelajaran bahasa indonesia di hapuskan bagaimana kita bisa mengatahui dan belajar menggunakan bahasa indonesia yang baik dan benar karena bahasa indonesia sudah menjadi bahasa kesatuan kita.

Ada beberapa alasan  di buatkan peraturan tersebut yaitu untuk memenuhi standar kebutuhan nasional dalam pendidikan di indonesia maka di perlukan untuk kepentingan peningkatan mutu pendidikan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun