Cat calling merupakan pelecehan seksual yang terjadi di publik dengan memberikan respon atau kalimat yang menyebabkan rasa tidak nyaman. Pelecehan ini melanggar norma kesusilaan yang pasti jelas bertolak belakang dengan aturan yang berada di masyarakat. Pelaku akan melayangkan siulan, panggilan, komentar yang merendahkan, atau bahkan pandangan merendahkan yang dilayangkan pelaku terhadap korban. Umumnya kaum perempuan sering menjadi objek dan lelaki menjadi pelaku dalam hal pelecehan seksual. Namun tidak menutup kemungkinan lelaki juga bisa menjadi objek dalam pelecehan seksual dan perempuan menjadi pelaku atau sesama jenisnya.
Cat calling juga bisa saja menjadi awal dari pelecehan seksual yang lebih besar. Cat calling ini sering disepelekan maupun diabaikan di lingkungan sekitar padahal ini sangat berdampak bagi korban. Pada dasarnya setiap manusia berhak atas rasa aman dan tentram, serta perlindungan terhadap suatu ancaman ketakutan. Sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 30 Undang – Undang No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia. Oleh karena itu, dengan adanya penelitian ini, diharapkan tercipta kesadaran yang lebih besar di kalangan mahasiswa tentang pentingnya menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari pelecehan seksual verbal. Serta penyelesaian dalam setiap masalah cat calling yang dialami oleh tiap-tiap individu.
Jadi disini kami akan melakukan kegiatan ini dengan langkah awal yakni bekerja sama dengan pihak satgas PPKS UM.Sebelum itu, kita telah meminta surat pengajuan di departement untuk bersurat ke pihak satgas, sebagai bentuk awal persetujuan perwakilan kelompok kami menemui ketua satgas PPKS UM yaitu Desinta Dwi Rapita S.Pd,M.H.yang pada saat itu dalam proyek kami menggunakan media grup whatssap sebagai tempat pelaporan.”Ya sebenarnya ide kalian sudah bagus, tapi apa kalian yakin dalam grup itu semuanya bisa menjaga rahasia?,mungkin admin bisa menjaga tapi belum tentu anggota grup yang lain juga bisa menjaga” Ungkap Bu Desinta Dwi selaku ketua satgas PPKS UM. Jadi untuk mempertimbangkan kerahasiaan korban, kami menggunakan link kuisioner agar korban lebih merasa aman dalam melapor selain itu kami juga mencantumkan kontak person bilamana korban ingin bercerita secara personal. Kami juga menyebarkan poster mengenai link kuisioner.
“Kami dari kelompok 5 akan selalu mengusahakan semaksimalkan mungkin untuk menjaga kerahasiaan korba” Ungkap Mayang mahasiswa HKN Universitas Negeri Malang. “dan kita akan memotivasi mereka agar bila suatu saat hal ini terjadi lagi tidak perlu takut untuk melaporkan kejadian yang dialami selagi memiliki bukti atau saksi yang dibawa” Lanjut Jihan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H