Sekarang, bukan zamannya lagi "penyiksaan" terhadap anak didik bila mereka tak menurut terhadap perintah guru. Guru bukanlah segalanya dan bukanlah "Tuhan" bagi murid.Â
Bila dulu melakukan tindak kekerasan terhadap murid karena tidak mengerjakan PR dianggap wajar, namun sekarang berbeda. Sedikit saja seorang guru melukai murid secara fisik, maka guru tersebut bisa dituntut dan masuk penjara.
Seorang guru haruslah mengerti tentang etika pendidikan. Tugas mereka tak hanya mengisi "bak yang kosong dengan air", namun juga membentuk kepribadian anak didik yang baik. Dan, bagaimana mungkin seorang guru bisa membentuk kepribadian anak yang baik bila mereka sendiri suka melakukan tindak kekerasan dengan alasan untuk mendidik. Sama saja hal tersebut melanggar etika pendidikan.
Krisis Etika di Indonesia
Banyak perkembangan yang terjadi di era globalisasi Indonesia. Mulai dari perkembangan pengetahuan dan teknologi, perkembangan bahasa, dan perkembangan pendidikan, dan pola pikir masyarakat.
Kita tau sebagai anak jaman sekarang mungkin ada perbedaan pola pikir cara orang tua mendidik anaknya, khususnya dalam segi bahasa, perilaku, dan akhlak (etika).Â
Melihat pribadi orang tua kita dulu, kesopanan, kebahasaan, dan kehormatan saat dulu sangat jauh berbeda dengan kondisi saat ini. Pernakah kita berpikir bahwa ada kesalahan orang tua dalam mendidik anaknya ? tentunya ada.
Analisa :
Mendidik tidak harus dengan kekerasan. Itulah salah satu etika pendidikan yang wajib dipahami oleh semua guru. Ingatlah bahwa anak didik bukanlah komputer atau mesin yang bila kita kesal bisa dibanting sepuasnya. Anak didik adalah amanah bagi seorang guru.Â
Anak didik adalah "titipan" yang sudah selayaknya dijaga. Bila ada sesuatu yang membuat guru tersinggung dan marah dengan ulah anak didiknya, selesaikanlah dengan baik-baik dan tidak dengan menggunakan kekerasan karena hal tersebut sangat melanggar etika pendidikan
Berikut ini adalah beberapa moral yang paling umum, masalah hukum dan etika dalam pendidikan yang paling sering dihadapi oleh para pemberi dan penerima pendidikan, bersama dengan lembaga pendidikan sendiri, para stock holder, orang tua dan wali siswa.