Â
Dampak Yang Terjadi Jika Pernikahan Tidak Dicatatkan Dari Perspektif Sosiologis, Religius, Dan Yuridis
Salah satu urgensi pencatatan pernikahan, yakni adanya perlindungan bagi ibu dan anak. Pihak yang akan sangat dirugikan dalam hal ini yakni sang ibu dan anak. Contohnya saja apabila sang anak sudah mulai masuk di bangku pendidikan maka ia akan membutuhkan akta kelahiran dan kartu keluarga. Selain itu anak tersebut tak akan mendapatkan harta warisan dan perlindungan hukum.
- Dampak Sosiologis
Dampak sosiologis bagi pasangan yang tidak mencatatkan perkawinannya di pencatatan sipil yakni tidak tercatatnya status anak yang lahir dari perkawinan tersebut, tidak dapat tercatat di akta kelahiran, urusan pendidikan formal/informal juga dipersulit. Selain itu bagi sang istri juga tidak dapat pengakuan.
- Dampak Religius
Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dan dalam Kompilasi Hukum Islam telah tercantumkan bahwa perkawinan yang tidak dicatatkan secara legal dianggap tidak sah. Maka dari itu diperlukan informasi lebih mengenai pentingnya pencatatan perkawinan agar tercapai keluarga yang sakinah mawadah warahmah. MUI menyarankan dan menghimbau untuk melakukan pencatatan perkawinan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan yang dapat mempersulit kehidupan di masa depan.
- Dampak Yuridis
Resiko yang muncul apabila perkawinan tidak dicatatkan akan  sangat merugikan dan tidak adil bagi anak karena mereka tidak akan medapatkan perlindungan hukum yang sah dan apa yang seharusnya mereka dapatkan. Dampaknya yakni sang anak tidak memiliki hungan hukum dengan sang ayah dan hanya memiliki hubungan hukum dengan sang ibu
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H