Mohon tunggu...
Cahaya
Cahaya Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Janji-Mu pasti, aku tahu itu

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Urgensi Pencatatan Perkawinan

22 Februari 2023   22:15 Diperbarui: 22 Februari 2023   22:29 133
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

 

Dampak Yang Terjadi Jika Pernikahan Tidak Dicatatkan Dari Perspektif Sosiologis, Religius, Dan Yuridis

Salah satu urgensi pencatatan pernikahan, yakni adanya perlindungan bagi ibu dan anak. Pihak yang akan sangat dirugikan dalam hal ini yakni sang ibu dan anak. Contohnya saja apabila sang anak sudah mulai masuk di bangku pendidikan maka ia akan membutuhkan akta kelahiran dan kartu keluarga. Selain itu anak tersebut tak akan mendapatkan harta warisan dan perlindungan hukum.

  • Dampak Sosiologis

Dampak sosiologis bagi pasangan yang tidak mencatatkan perkawinannya di pencatatan sipil yakni tidak tercatatnya status anak yang lahir dari perkawinan tersebut, tidak dapat tercatat di akta kelahiran, urusan pendidikan formal/informal juga dipersulit. Selain itu bagi sang istri juga tidak dapat pengakuan.

  • Dampak Religius

Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dan dalam Kompilasi Hukum Islam telah tercantumkan bahwa perkawinan yang tidak dicatatkan secara legal dianggap tidak sah. Maka dari itu diperlukan informasi lebih mengenai pentingnya pencatatan perkawinan agar tercapai keluarga yang sakinah mawadah warahmah. MUI menyarankan dan menghimbau untuk melakukan pencatatan perkawinan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan yang dapat mempersulit kehidupan di masa depan.

  • Dampak Yuridis

Resiko yang muncul apabila perkawinan tidak dicatatkan akan  sangat merugikan dan tidak adil bagi anak karena mereka tidak akan medapatkan perlindungan hukum yang sah dan apa yang seharusnya mereka dapatkan. Dampaknya yakni sang anak tidak memiliki hungan hukum dengan sang ayah dan hanya memiliki hubungan hukum dengan sang ibu

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun