Kemudian untuk pengganti Huwelijksordonantie Buitengewesten Staatsblad 1932 Nomor 482 dikeluarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1954 tentang Penetapan Berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Tanggal 21 Nopember 1946 Nomor 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah; Talak dan Rujuk diseluruh daerah luar Jawa dan Madura.
- Adapun dalam Pasal 2 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974 tentang:
- Tertib biaya perkawinan
- Memberikan kepastian dan perlindungan terhadap status suami, istri, maupun anak
- Memberikan jaminan dan perlindungan terhadap hak-hak yang timbul karena perkawinan.
Â
Perlunya Pencataan Perkawinan
Hal ini dilakukan untuk ketertiban pelaksanaan perkawinan dalam masyarakat, adanya kepastian hukum, dan untuk melindungi pihak-pihak yang melakukan perkawinan itu sendiri serta akibat dari terjadinya perkawinan, seperti nafkah isteri, hubungan orang tua dengan anak, kewarisan dan lain-lain.Â
Melalui pencatatan perkawinan yang dibuktikan dengan akta nikah, apabila terjadi perselisihan di antara suami isteri, atau salah satu pihak tidak bertanggung jawab, maka yang lain dapat melakukan upaya hukum guna mempertahankan atau memperoleh haknya masing-masing, karena dengan akta nikah suami isteri memiliki bukti otentik atas perkawinan yang terjadi antara
Makna Filosofis, Sosiologis, Religious, dan Yuridis Pencatatan Perkawinan
- Makna Filosofis
Dari segi filosofis, pencatatan perkawinan bertujuan untuk mewujudkan ketertiban dan kejelasan hukum bagi semua pihak yang terlibat, serta bagi seluruh anggota masyarakat. Peneliti yang melakukan kajian filosofis tentang keabsahan hukum menyatakan bahwa tujuan pencatatan perkawinan adalah untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada suami istri berupa jaminan, kekuatan, dan perlindungan hukum. Dengan kata lain, jika syarat-syarat pencatatan perkawinan tidak terpenuhi, maka arti hukumnya adalah tidak mempunyai kekuatan hukum dan akibatnya hak-hak keperdataan akibat perkawinan tidak terjamin.
- Makna Sosiologis
Perkawinan yang merupakan hubungan lahir dan batin antara seorang pria dan seorang wanita dalam hubungan suami istri diberi wewenang sanksi sosial dari segi sosiologis. Karena kedua individu telah berasimilasi ke dalam masyarakat dan penyatuan hubungan mereka dalam perkawinan telah mendapat persetujuan sosial, mereka tunduk pada sanksi masyarakat. Menurut tinjauan sosiologis, peranan pencatatan perkawinan sangat penting, khususnya bagi perempuan, dalam hal status anak dan hak waris, yaitu yang berkaitan dengan masalah harta benda dan hak bersama. status anak, hak perwalian, dan hak waris.
- Makna Yuridis
Karena hukum syariat agama dan keyakinan para pihak juga mempengaruhi keabsahan perkawinan, maka perkawinan merupakan perbuatan hukum sekaligus peristiwa hukum yang menyangkut nilai-nilai kerohanian. Secara yuridis, pencatatan perkawinan berfungsi sebagai pernyataan yang mengikat dari penyatuan dua orang sebagai suami istri. Pendaftaran ini memberikan status hukum kepada pasangan suami istri, termasuk hak dan kewajiban yang terkait dengan status perkawinan, seperti hak waris dan tanggung jawab orang tua terhadap anak, dan dilakukan oleh lembaga pemerintah yang disetujui, seperti Kantor Catatan Sipil.
- Makna Religius
Tujuan utama pernikahan dalam Islam adalah untuk melaksanakan perintah Allah. Umat Islam akan mendapatkan pahala dan kebahagiaan jika mereka menaati perintah Allah. Kegembiraan ini meliputi segala hal, termasuk makanan, sehingga menikah Muslim tidak perlu khawatir tentang hal itu.
Dalam lingkungan agama, pencatatan perkawinan pada umumnya dianggap penting karena dapat membantu memperdalam hubungan spiritual antara suami istri dengan Tuhan dan menunjukkan bahwa perkawinan telah dilakukan secara sah dan sah sesuai dengan keyakinan agama.