Mohon tunggu...
Cahaya
Cahaya Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Janji-Mu pasti, aku tahu itu

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Urgensi Pencatatan Perkawinan

22 Februari 2023   22:15 Diperbarui: 22 Februari 2023   22:29 133
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

PENCATATAN PERKAWINAN DI INDONESIA

KELOMPOK 6

Dilva Nahida (212121040), Nur Azkia Aulia Ilmi (212121044)

Fadila Mulyana Indah (212121057), Fathiya Ainan Salsabila (212121062), Aisya Rahmawati (212121074)

UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN MAS SAID SURAKARTA

dilvanahida2708@gmail.com, azkiaaulia907@gmail.com

fadilamulyana876@gmail.com, fathiyasalsabila985@gmail.com, aisyaisa273@gmail.com

Sejarah Pencatatan Perkawinan di Indonesia

Pada awalnya syari'at Islam baik dalam Al-Qur'an atau Sunnah tidak mengatur secara konkret tentang adanya pencatatan perkawinan. Namun dengan adanya tuntutan perkembangan zaman dan dengan berbagai pertimbangan kemaslahatan , hukum perdata islam di Indonesia perlu mengaturnya guna kepentingan kepastian hukum di dalam masyarakat.

Pada zaman Hindia Belanda, semua permasalahan yang menyangkut tentang pencatatan perkawinan diatur dalam Huwelijksordonantie Staatsblad 1929 Nomor 348, Verstenlandsche Huwelijksordonantie Staatsblad 1933 Nomor 48 dan Huwelijksordonantie Buitengewesten Staatsblad 1932 Nomor 482. 

Setelah Indonesia merdeka peraturan tersebut diganti dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1946 tentang pencatatan nikah, Talak, dan Rujuk, tetapi peraturan tersebut hanya diberlakukan di daerah Jawa dan Madura. Sedangkan untuk daerah Sumatera diberlakukan Ketetapan Nomor 01/PDRI/KA tanggal 16 Juni 1949. Setelah terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1946 tentang Pencatan Nikah, Talak dan Rujuk, yang waktu itu hanya diberlakukan untuk Jawa dan Madura, mulai tanggal 26 Oktober 1954 diberlakukan untuk seluruh wilayah Nusantara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun