PENCATATAN PERKAWINAN DI INDONESIA
KELOMPOK 6
Dilva Nahida (212121040), Nur Azkia Aulia Ilmi (212121044)
Fadila Mulyana Indah (212121057), Fathiya Ainan Salsabila (212121062), Aisya Rahmawati (212121074)
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN MAS SAID SURAKARTA
dilvanahida2708@gmail.com, azkiaaulia907@gmail.com
fadilamulyana876@gmail.com, fathiyasalsabila985@gmail.com, aisyaisa273@gmail.com
Sejarah Pencatatan Perkawinan di Indonesia
Pada awalnya syari'at Islam baik dalam Al-Qur'an atau Sunnah tidak mengatur secara konkret tentang adanya pencatatan perkawinan. Namun dengan adanya tuntutan perkembangan zaman dan dengan berbagai pertimbangan kemaslahatan , hukum perdata islam di Indonesia perlu mengaturnya guna kepentingan kepastian hukum di dalam masyarakat.
Pada zaman Hindia Belanda, semua permasalahan yang menyangkut tentang pencatatan perkawinan diatur dalam Huwelijksordonantie Staatsblad 1929 Nomor 348, Verstenlandsche Huwelijksordonantie Staatsblad 1933 Nomor 48 dan Huwelijksordonantie Buitengewesten Staatsblad 1932 Nomor 482.Â
Setelah Indonesia merdeka peraturan tersebut diganti dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1946 tentang pencatatan nikah, Talak, dan Rujuk, tetapi peraturan tersebut hanya diberlakukan di daerah Jawa dan Madura. Sedangkan untuk daerah Sumatera diberlakukan Ketetapan Nomor 01/PDRI/KA tanggal 16 Juni 1949. Setelah terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1946 tentang Pencatan Nikah, Talak dan Rujuk, yang waktu itu hanya diberlakukan untuk Jawa dan Madura, mulai tanggal 26 Oktober 1954 diberlakukan untuk seluruh wilayah Nusantara.