Mohon tunggu...
nurfadilla
nurfadilla Mohon Tunggu... Guru - Senada Aksara

Yakin usaha sampai

Selanjutnya

Tutup

Money

Praktik Perilaku Rent Seeking Menguntungkan Siapa?

26 Januari 2020   00:15 Diperbarui: 26 Januari 2020   00:09 3482
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Gejala konspirasi di antara pengusaha dan penguasa, dalam kajian ekonomi politik,disebut dengan istilah perilaku perburuan rente (rent seeking behaviour) Perilaku semacam ini sudah berlangsung sangat lama di indonesia.

Menurut Didik J. Rachbini (2001), praktek rent seeking behaviour  di indonesia ditandai oleh sejumlah ciri utama, yaitu: pertama, maraknya pertumbuhan perusahaanperusahaan "modal dengkul" (higly leveraged firm) tetapi mengerjakan bidang pekerjaan spekulatif dalam skala besar; dan kedua, utang luar negeri swasta dalam skala nasional yang semula kecil tiba-tiba membengkak sangat besar sejak 1990-an dan kemudian bahkan melebihi utang pemerintah. ini berarti sebagian besar penyebab krisis bersumber dari perilaku para aktor di negeri ini.

Praktek rent seeking di Indonesia terjadi sejak berlangsungnya orde lama ketika muncul program pemberian hak impor kepada pengusaha pribumi walaupun pengusaha pribumi tersebut memberikan hak impornya kepada pengusaha asing. Memasuki orde baru, rent seeking di Indonesia sangat menjamur dengan bertumbuhnya pengusaha-pengusaha besar yang dekat dengan pemerintah. Pengelolaan komoditas kepada segelintir orang menyebabkan ekonomi hanya dinikmati oleh golongan orang tertentu. Terlebih ketika keluarga pemerintahan orde lama mulai memasuki dunia usaha, praktik rent seeking semakin merajalela.

Terepas dari orde baru, perekonomian Indonesia masih belum lepas dari praktik rent seeking. Keputusan pemerintah dalam menjalankan kebijakan tidak bisa lepas dari pengaruh pengusaha yang menggunakan kuasanya untuk mengunungkan usaha pribadinya. Salah satu contoh kasus besar adalah praktik rent seeking dalam pengusahaan impor gula yang melalui lelang dimana salah satu perusahaan besar diuntungkan dalam proses lelang tersebut. Alhasil KPK menyurati kementerian teknis terkait untuk mencabut peraturan tersebut. Ini bukti bahwa praktik rent seeking masih tumbuh subur di Indonesia.

Banyak kebijakan ekonomi dikeluarkan rezim Soeharto dengan menggunakan justifikasi "demi kepentingan nasional",padahal kebijakan tersebut sejatinya hanya demi menguntungkan kelompok-kelompok tertentu. Hal inilah yang menyebabkan timbulnya distorsi dan inefisiensi dalam kehidupan ekonomi.

Penguatan lembaga pengawas persaingan dalam hal ini KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) mempunyai peran penting dalam meminimalisir praktik rent seeking di Indonesia. KPPU harus dilibatkan dalam penyusunan teknis-teknis praktik dagang sehingga praktik pemburu rente itu dapat dihilangkan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun